Namun, semuanya berubah setelah pemerintah Hindia Belanda pada 1782 mengeluarkan undang-undang yang mengatur keberadaan etnis tertentu yang disebut wijkenstelsel.
‘’Undang-undang itu mengharuskan tinggal di wilayah khusus yang telah ditentukan di dalam kota. Misalnya orang Tionghoa harus bermukim di pecinan. Yang tinggal di luar kawasan itu harus pindah ke sana,’’ beber Andrik Suprianto, anggota Historia van Madioen, Sabtu (21/1).
Andrik menyebutkan, pembagian wilayah itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan warga etnis tertentu. ‘’Di masa itu, kampung pecinan bisa dikatakan terpusat di wilayah yang sekarang sekarang jadi Jalan Kutai, Kolonel Marhadi, HA. Salim, Cokroaminoto, Batanghari, Barito, dan sekitarnya,’’ kata Andrik.
Pada masa kolonial, lanjut dia, jalan-jalan yang identik dengan kawasan kampung pecinan diberi nama berbau Tiongkok. Bogowonto, misalnya, dulunya bernama Jalan Nanking. Sedangkan Kutai sebelumnya bernama Sanghai. Sementara, Cokroaminoto awalnya Jalan Peking.
Andrik menyebutkan bahwa selain adanya bangunan kelenteng, kampung pecinan di Kota Madiun ditandai adanya pasar dan pertokoan. ‘’Pasar Kawak (Jalan Kutai) itu dulunya merupakan pasarnya warga keturunan Tionghoa. Pedagangnya juga didominasi etnis tersebut,’’ imbuhnya. (mg4/isd) Editor : Hengky Ristanto