Rekapitulasi ini dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) 27 kelurahan se-Kota Madiun. Skala prioritas rehab disesuaikan anggaran dan kondisi bangunan. Seperti tahun lalu, program akan digulirkn pada bulan Juni. Namun, masih memungkinkan dipercepat.
Sedangkan nominal bantuan juga sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, Rp 15 juta untuk bedah RTLH dan Rp 7,5 juta untuk jambanisasi. ‘’Bismillah, semoga bisa melaksanakan tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat tahun 2023 ini,’’ ucapnya.
Menurut dia, terdapat tiga elemen penting yang menjadi skoring bedah RTLH. Yakni, kondisi atap, lantai dan dinding. Pun, pemilik rumah wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). ‘’Dari usulan kami cek ke lapangan untuk kriterianya. Prioritasnya rumah berusia di atas 10 tahun dan sudah lapuk,’’ sebutnya.
Untuk jambanisasi, pertimbangannya kondisi pengolahan limbah dan posisi kloset. Untuk dua program ini, satu penerima tidak boleh dobel bantuan dalam setahun. ‘’Kalau tahun lalu menerima bantuan rehab RTLH dan tahun ini jambanisasi, bisa. Itu pun kami sesuaikan kondisinya,’’ pungkasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto