Menurut Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun Suprapto, operasi digelar untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan lewat dokumen uji kir, surat-surat kendaraan, dan muatan. Khususnya, kendaraan yang over dimension over loading (ODOL).
‘’Ada satu unit kendaraan yang overload muatan. Satu lainnya sudah habis masa uji kir-nya serta tanpa STNK,’’ sebutnya.
Pengemudi kendaraan yang dianggap melanggar, lanjut dia, ditindak tegas dengan sanksi tilang. Sebab, berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. ‘’Tindakan tegas kami lakukan agar pemilik kendaraan tertib administrasi,’’ katanya.
Dia mengimbau pengemudi atau pemilik kendaraan menaati aturan. Baik melengkapi surat wajib kendaraan dan berkendara, tidak memuat barang melebihi kapasitas, serta mematuhi rambu lalu lintas. Pun, rutin menguji kendaraan. ‘’Operasi akan rutin kami gelar. Termasuk titik-titik sasaran sudah direncanakan,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto