Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Baru Dua Bulan, PA Madiun Terima 14 Permohonan Dispensasi Kawin

Hengky Ristanto • Sabtu, 4 Maret 2023 | 17:43 WIB
Ilustrasi foto pernikahan (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi foto pernikahan (DOKUMEN RADAR MADIUN)
MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Angka pernikahan dini di Kabupaten Madiun masih terbilang tinggi. Setiap tahun, ada ratusan pasangan yang memilih menikah di usia belum ideal hingga harus mengajukan permohonan dispensasi nikah (diska) ke pengadilan agama (PA) setempat.

Catatan PA Kabupaten Madiun, sejak awal Januari lalu ada 14 permohonan diska yang masuk. Alasan pengajuannya didominasi calon pengantin perempuan sudah hamil duluan. ‘’Hampir 70 persen alasannya sudah hamil,’’ ujar panitera PA setempat Syaiful Arifin kemarin (3/3).

Syaiful memerinci, pada Januari lalu ada tujuh permohonan diska yang masuk ke lembaganya. Datu di antaranya sisa kasus 2022. Sementara, sepanjang Februari juga ada tujuh. ‘’Sepuluh sudah diputus,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Caruban.

Di luar faktor hamil duluan, kata Syaiful, dorongan orang tua menjadi dasar pengajuan belasan diska tersebut. ‘’Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan karena ke mana-mana berduaan. ‘’Sebenarnya angka diska tahun lalu turun dibanding 2021, dari 143 menjadi hanya 119,’’ tuturnya.

Syaiful menambahkan, tidak semua permohonan diska dikabulkan hakim. Beberapa kasus ada yang ditolak lantaran alasan pemohon dinilai tidak cukup kuat. ‘’Kami tidak bisa menghalangi orang mengajukan permohonan diska. Tapi, jika alasannya kurang kuat terpaksa kami tolak,’’ pungkasnya. (mg3/isd) Editor : Hengky Ristanto
#pengadilan agama madiun #remaja hamil madiun #hamil duluan #kampung pesilat #dindik madiun #remaja nikah dini madiun #pernikahan dini madiun