Berdasarkan pengajuan dinas kependudukan dam catatan sipil (dispendukcapil) setempat, pada 2022 lalu ada sebanyak 2.000 ahli waris. Namun, secara riil dinsos PPPA telah menyalurkan santunan duka cita kepada 2.200 ahli waris. ‘’Santunan duka cita untuk ahli waris Rp 1 juta,’’ ujarnya.
Menurut Heri, tidak semua ahli waris berhak mendapat santunan duka cita kematian dari pemkot. Sebab, harus dibuktikan melalui verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Di samping itu juga syarat administratif berupa akta kematian dari dispendukcapil. ‘’Realisasi hingga akhir 2022, kami menyalurkan santunan Rp 2,2 miliar,’’ sebutnya.
Heri menambahkan, kematian adalah situasi yang tidak terduga. Sehingga, alokasi anggaran untuk santunan duka cita itu masuk dana tidak terduga. Namun, alokasinya dipastikan cukup untuk program itu. ‘’Untuk mengurus santunan kematian tidak sulit. Pencairan maksimal satu hingga dua minggu. Sehingga mulai mengurus hingga pencairan tidak lebih dari satu bulan,’’ pungkasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto