Menurut Kokok Hape, sapaan akrabnya, minimnya parpol yang telah mendaftarkan bacaleg lantaran disinyalir ada yang terkendala dalam pengurusan dokumen persyaratan. Pun, pendaftaran menyisakan hari ini (13/5) dan besok (14/5).
Total masih 13 parpol yang belum mendaftar. Kondisi tersebut diprediksi bakal membuat proses pendaftaran membeludak. Sehingga, KPU dan parpol harus saling berkomunikasi dalam pengajuan jadwal.
‘’Jangan sampai semua (parpol tersisa, Red.) mendaftar pada hari Minggu (14/5). Selain mengantre, petugas akan kewalahan,’’ ujarnya.
Kokok mewanti-wanti parpol taat aturan. Pun, tidak memanfaatkan kesibukan petugas. Sebab, pelanggaran bakal terendus pada tahap verifikasi administrasi (vermin) setelah tahap pendaftaran. ‘’Kami yakin parpol di Kota Madiun taat aturan. Toh jika ada pemalsuan dokumen pasti ketahuan dan mengarah tindak pidana pemilu,’’ sebutnya.
Dia menambahkan, potensi pemalsuan dokumen sangat mungkin terjadi. Apalagi, ada 24 item dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran bacaleg. Di antaranya, e-KTP, fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi, surat keterangan bebas terpidana dari pengadilan negeri (PN) setempat, surat keterangan sehat jasmani maupun rohani serta bebas narkoba.
Pun, telah terdaftar sebagai pemilih di Kota Madiun, memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol dan pas foto terbaru ukuran 4x6. ‘’Kalau melanggar aturan otomatis didiskualifikasi,’’ tegasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto