Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

PCNU Kota Madiun Gugat Yayasan Dewi Masyithoh

Hengky Ristanto • Kamis, 1 Juni 2023 | 23:45 WIB
PERDATA: Perkara sengketa lahan seluas 595 meter antara PCNU Kota Madiun dengan Yayasan Dewi Masyithoh masuk dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan materi gugatan di PN setempat kemarin (31/5). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PERDATA: Perkara sengketa lahan seluas 595 meter antara PCNU Kota Madiun dengan Yayasan Dewi Masyithoh masuk dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan materi gugatan di PN setempat kemarin (31/5). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sengketa lahan seluas 595 meter persegi di Jalan Alun-Alun Barat bergulir di meja hijau. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun selaku pihak penggugat memperkarakan status kepemilikan lahan di sebelah utara Masjid Agung Baitul Hakim itu setelah diklaim ahli waris Yayasan Dewi Masyithoh.

Kemarin (31/5) proses persidangan tersebut masuk dalam tahap pembacaan gugatan. ‘’Hari ini (kemarin, Red) sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Gugatan kami terkait aset milik PCNU dikuasai yayasan yang saat ini sudah tidak berafiliasi dan berganti nama untuk dikembalikan,’’ terang Suryajiyoso, kuasa hukum PCNU Kota Madiun.

PCNU sebetulnya tidak mempersoalkan yayasan berganti nama. Karena memang sudah bukan menjadi bagian dari organisasi. Hanya saja, pihaknya meminta lahan seluas 595 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Taman Kanak-kanak (TK) itu dikembalikan ke PCNU.

Tapi, ahli waris yayasan selaku pihak tergugat enggan menyerahkan aset tersebut. ‘’Kami sudah melakukan upaya mediasi, tapi tergugat belum bersedia menyerahkan aset dan menginginkan perkara ini dilanjutkan secara hukum hingga putusan pengadilan,’’ kata Suryajiyoso.

Pihaknya mengklaim memiliki bukti kuat untuk menguasai kembali aset itu. Di antaranya, berupa surat dan dokumen mengenai tanah tersebut. ‘’Akan kami buktikan dalam proses persidangan selanjutnya,’’ ujarnya.

Sementara itu, Awang Chairul selaku kuasa hukum tergugat mengungkapkan, upaya tabayyun dengan jalan islah alias damai telah ditempuh. Namun, ternyata tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. ‘’Sementara ini belum bisa klir. Sebenarnya, di luar pengadilan kami berupaya memilih jalan damai (mediasi),’’ katanya.

Sekadar diketahui, sejarah kepemilikan lahan tersebut bermula dari usaha PCNU Kota Madiun dengan lembaga pendidikan Ma’arif mendirikan Yayasan Masyithoh pada 1990. Bidang yang dikelola adalah TK. Lokasi semula berdiri di seputaran Masjid Agung Baitul Hakim.

Sebelum kemudian, pemkot merelokasi yayasan tersebut dengan nilai kompensasi sebesar Rp 640 juta. Setelah itu pihak yayasan membeli tanah seluas 595 meter persegi di lokasi saat ini. Aset itu tercatat atas nama dua pengurus yayasan. Masalah sengketa kemudian muncul setelah pengurus yayasan meninggal dunia dan pihak ahli waris tidak bersedia menyerahkannya ke PCNU. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto
#nu kota madiun #kota madiun #pcnu kota madiun #yayasan dewi masyithoh #nadhlatul ulama #Kota Pendekar #Pemkot Madiun