KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Wacana pembongkaran tugu perguruan pencak silat menyeruak. Rencana itu muncul berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antara Pemprov dan Polda Jatim pada akhir bulan lalu. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran (SE) dan ditujukan kepada organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim.
‘’Ada imbauan, petunjuk dan keputusan hasil rakor di Polda Jatim tentang pelaksanaan pembongkaran tugu. Dan, akan ditindaklanjuti oleh pemda (pemerintah daerah) dan jajaran,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto seusai mengikuti rakor pengamanan Suroan dan Suran Agung 2023 di GCIO kemarin (4/7).
Dia menjelaskan, kebijakan penertiban maupun pembongkaran tugu perguruan pencak silat itu tertuang dalam SE yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim. Dalam surat tersebut, kebijakan penertiban dilakukan guna mengantisipasi terjadinya konflik antarperguruan pencak silat. ‘’Surat Bakesbangpol Jatim sudah jelas, batas waktu pembongkaran paling lambat pertengahan Agustus,’’ jelas Agus.
Agus mengungkapkan, penertiban tugu dapat dilakukan oleh pengurus organisasi perguruan. Karena dibatasi waktu, pihaknya mengimbau masing-masing perguruan pencak silat untuk melakukan musyawarah. Jika, seandainya maih ada tugu yang belum ditertibkan di luar batas tenggat waktu yang diberikan, dia berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyusun formulasi kebijakan selanjutnya. ‘’Pembongkaran bisa dilakukan mulai hari ini (kemarin, Red),’’ tuturnya.
Terkait adanya opsi tugu tidak sampai dibongkar dan hanya ditutupi kain saat suatu perguruan pencak silat ada acara, Agus menyatakan alternatif tersebut tidak tertuang dalam SE. ‘’Jadi, ini untuk meminimalisir terjadinya konflik karena tugu. Aturan yang disepakati harus dilaksanakan. Pelaksana penertiban adalah ketua ranting dan cabang perguruan,’’ terangnya.
Soal imbauan dari pemprov terkait penertiban maupun pembongkaran tugu itu, Ketum PSHWTM Agus Wiyono Santoso belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, persoalan itu perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pengurus di tingkat cabang dan ranting. ‘’Saya belum bisa jawab. Karena sifatnya harus dimusyawarahkan dulu,’’ katanya.
Begitu juga dengan Ketum PSHT Pusat Madiun Moerdjoko Hadi Wiyono. Dia mengaku belum bisa memberikan kepastian dalam waktu dekat. Karena persoalan ini mesti dimusyawarahkan dengan cabang dan ranting. Sebab, keberadaan tugu atau lambang perguruan pencak silat di wilayah tersebut dibangun secara swadaya atas inisiatif pengurus maupun anggota. ‘’Akan dibicarakan secara khusus. Kami menunggu petunjuk pak wali kota. Kami mengikuti kebijakan dari pemkot,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani