KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara ternyata masih kurang. Selama Operasi Patuh Semeru 2023, 10–23 Juli lalu, ada 2.006 pelanggar lalu lintas yang ditilang di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Polisi juga memberikan teguran kepada 28.628 pengendara.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono menjelaskan, penilangan dilakukan secara elektronik dan manual. Sebanyak 573 pelanggar terekam electronic traffic law enforcement (ETLE), kemudian 1.045 pengendara kena tilang integrated noted capture attitude record (INCAR). ‘’Mereka yang terkena tilang ETLE dan INCAR ini mayoritas melanggar markah, tidak mengenakan sabuk pengaman serta tidak menggunakan helm,’’ terangnya kemarin (27/7).
Selain itu, kata dia, ada 388 pelanggar yang terkena tilang manual. Tapi, menurutnya, penindakan tersebut bukan prioritas. Tilang baru diberlakukan petugas apabila mendapati pelanggaran berat. Seperti balap liar, berknalpot brong, kendaraan dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi, melawan arus dan berkendara dalam pengaruh alkohol. ‘’Selain ditilang, kendaraan juga diamankan,’’ ujarnya.
Nanang menambahkan, teguran yang mencapai ribuan selama pelaksanaan operasi merupakan catatan khusus. Menurutnya, itu disebabkan karena masyarakat kurang disiplin ketika berkendara. Pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan tercatat pada sistem. ‘’Lebih dari itu, setiap bentuk pelanggaran bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan,’’ paparnya. (ggi/her)
Penindakan Operasi Patuh Semeru 2023
- Tilang ETLE statis: 573 pelanggar
- Tilang INCAR: 1.045 pelanggar
- Tilang manual: 388 pelanggar
- Sanksi teguran: 28.628 pelanggar
Editor : Mizan Ahsani