KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Proyek revitalisasi Pasar Kawak diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Kajari Bambang Panca Wahyudi turun langsung meninjau pelaksanaan proyek itu berikut peningkatan bangunan pelengkap Jalan H Agus Salim.
‘’Kami lakukan cek lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai regulasi. Cek lapangan ini juga upaya mengurangi risiko gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses pembangunan proyek,’’ kata Bambang kemarin (7/8).
Dia mengungkapkan, sementara ini kedua proyek tersebut belum menemui kendala berarti. Baik secara regulasi maupun teknis. Termasuk relokasi pedagang yang terdampak rehabilitasi Pasar Kawak.
‘’Kami juga memikirkan keamanan dan keselamatan pedagang maupun pembeli di pasar relokasi. Hasilnya cukup sesuai dengan apa yang kami harapkan,’’ ujarnya.
Bambang menyebutkan, ada 11 paket proyek milik pemkot yang didampingi kejaksaan pada tahun ini. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurutnya, pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut sebagai bentuk mencegah potensi pelanggaran. ‘’Salah satunya mencegah tindak pidana korupsi,’’ ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah mengatakan, ada 11 paket proyek yang didampingi kejaksaan.
Dua di anaranya paket proyek revitalisasi Pasar Kawak dan proyek bangunan pelengkap BCC. ‘’Alhamdulillah proyek berjalan tanpa kendala. Bahkan, progresnya cukup surplus,’’ kata mantan kabid bina marga itu.
Untuk proyek Pasar Kawak, kata Thariq, progresnya masih sekitar 2,54 persen. Karena memang pekerjaan perbaikan baru dimulai.
Meski demikian, capaian progres itu surplus 0,03 persen dari target yang telah direncanakan. ‘’Kami rutin melakukan pelaporan ke tim kejari. Potensi risiko atau kendala pengerjaan proyek dapat langsung ditindaklanjuti bersama,’’ tandasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani