Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

5 Parpol di Kota Madiun Belum Penuhi Keterwakilan Perempuan

Mizan Ahsani • Selasa, 5 September 2023 | 01:00 WIB

 

Ilustrasi Pemilu 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ilustrasi Pemilu 2024. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk anggota DPRD Kota Madiun berpotensi berubah. Kondisi ini menyusul dikabulkannya gugatan atau uji materi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang pencalonan anggota legislatif oleh Mahkamah Agung pada Selasa (29/8) lalu.

Dengan adanya putusan tersebut, penghitungan kuota keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan mengacu pada aturan yang lama.

‘’Sementara sifatnya MA mengabulkan gugatan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) terkait keterwakilan perempuan. Jadi, belum ada putusan MA,’’ kata Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian kemarin (3/9).

Sebagaimana diketahui bahwa majelis hakim MA telah mengabulkan permohonan uji materi Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Adapun Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 yang menjadi objek permohonan.

Pasal itu mengatur mekanisme baru dalam menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan.

‘’Seandainya ada putusan MA, tentu bakal berdampak pada pihak termohon dalam hal ini KPU untuk mengubah peraturan. Termasuk ada penggantian DCS sebelum DCT. Bagaimana nanti kami menunggu arahan Bawaslu RI,’’ terang Mohda.

Sementara itu, pengamat sosial dan politik Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 berpotensi mengubah komposisi DCS bila penghitungan kuota caleg perempuan kembali ke aturan lama. Sesuai PKPU 10/2023, penghitungan dibulatkan ke bawah atau di bawah desimal 50.

Sebagai contoh, di daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 2 terdapat parpol yang mencalonkan tujuh caleg dengan komposisi lima laki-laki dan dua perempuan. Bila dihitung, 30 persen menghasilkan angka 2,1. Dalam aturan baru, angka tersebut memenuhi persentase keterwakilan perempuan. ‘’Tapi, kalau mengacu aturan lama belum memenuhi karena harus tiga perempuan agar memenuhi keterwakilan,’’ beber Kokok.

Seandainya putusan MA berlaku, lanjut Kokok, tercatat ada lima parpol yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora dan PKS. Bahkan, belum penuhnya keterwakilan perempuan masing-masing parpol itu terjadi di dapil Kota Madiun 2.

‘’Parpol-parpol tersebut yang mayoritas mencalonkan tujuh orang per dapil dengan komposisi lima laki laki dan dua perempuan,’’ jelas mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun itu.

Kokok berharap penyelenggara pemilu merevisi PKPU atas putusan MA tersebut. Pun, parpol juga harus patuh dan berkomitmen penuh melaksanakan putusan MA itu. Sehingga, keterwakilan perempuan dalam daftar caleg sepenuhnya memenuhi ketentuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. ‘’Semoga penyelenggara pemilu dapat mengakomodasi putusan MA dalam finalisasi DCT,’’ harapnya.

Dia menilai, putusan MA mengabulkan uji materi cukup tepat. Karena itu membuktikan lembaga tinggi negara tersebut memahami potensi hambatan sosial, budaya dan politik yang dialami perempuan. ‘’Jangan sampai ada kebijakan atau aturan yang diskriminatif dan seolah menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif,’’ terang Kokok. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#kota madiun #pileg #KPU #bawaslu #parpol #perempuan