Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Kota Madiun Tetapkan 9 Propemperda 2024, Tiga Inisiatif Dewan, Enam Usulan Eksekutif

Mizan Ahsani • Jumat, 8 September 2023 | 01:00 WIB

 

SAH: DPRD dan Pemkot Madiun resmi menetapkan propemperda 2024 usai rapat paripurna kemarin (6/9). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
SAH: DPRD dan Pemkot Madiun resmi menetapkan propemperda 2024 usai rapat paripurna kemarin (6/9). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024 ditetapkan kemarin (6/9). Ada sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal dibahas dan disahkan tahun depan.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, dari sembilan raperda tersebut tiga di antaranya merupakan inisiatif dewan. Meliputi Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; dan Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Sementara enam raperda lainnya merupakan usulan dari eksekutif. Antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Raperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3/2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 7/2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Dearah Kota Madiun; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024; dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

‘’Rapat paripurna hari ini (kemarin, Red) menetapkan propemperda 2024. Terkait isi detail serta kemanfaatan raperda akan diketahui dalam pembahasan tahun depan,’’ jelas Istono usai memimpin rapat paripurna.

Menurut Istono, legislatif maupun eksekutif sengaja melakukan gerak cepat menentukan propemperda. Sebab, produk perda harus dikebut untuk menopang kebutuhan eksekutif dalam menjalankan program pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.

‘’Dari tahun ke tahun, DPRD berkomitmen penuh menghasilkan produk perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun,’’ ujarnya.

Istono menargetkan sembilan raperda tersebut mampu dituntaskan tahun depan. Sehingga, program eksekutif yang dijalankan organisasi perangkat daerah (OPD) mengantongi kepastian hukum. ‘’Tahun 2024 pasti selesai. Propemperda kami bagi dua semester untuk kemudian dibahas hingga disahkan satu per satu,’’ katanya.

Wali Kota Maidi mengatakan, perkembangan serta kemajuan pesat Kota Madiun sepatutnya diimbangi dengan pembentukan perda yang cepat. Dengan adanya perda, lanjut dia, program eksekutif mampu berjalan sesuai aturan. ‘’Kemajuan kota ini harus sesuai aturan. Kondisi ini butuh peran cepat antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan produk hukum,’’ ucapnya.

Maidi berharap raperda usulan eksekutif mampu dikebut sesuai jadwal. Sebagai contoh, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu segera digedok. Raperda tersebut untuk menjamin kenyamanan masyarakat perokok pasif atau bukan perokok.

Sehingga, ada tempat-tempat tertentu di Kota Madiun yang mengatur kawasan bebas rokok dan kawasan yang diperbolehkan merokok. ‘’Perda ini bagus. Di beberapa kota di negara maju sudah menerapkan aturan kawasan bebas rokok. Nah, ketika ada orang yang merokok di tempat yang dilarang akan dikenakan sanksi,’’ ungkapnya. (ggi/her/*)

Editor : Mizan Ahsani
#ISTONO #Maidi #Propemperda #dprd kota madiun #armaya