KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Modus peredaran rokok ilegal di Kota Madiun makin beragam. Salah satunya, rokok polos tanpa menggunakan pita cukai diedarkan lewat jasa ekspedisi.
‘’Banyak ditemukan di jasa ekspedisi, dan tempat penitipan barang maupun online,’’ kata Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono kemarin (19/9).
Modus tersebut memang lumayan sulit terdeteksi. Kecuali pihak bea cukai turun langsung ke tempat biro jasa ekspedisi dan memindai paket-paket yang dikirim menggunakan x-ray.
‘’Alat bea cukai lebih canggih, sementara alat kami masih terbatas,’’ ungkap mantan kabid pelayanan dan pendaftaran penduduk dispendukcapil tersebut.
Kendati begitu, dia mengaku temuan kasus rokok ilegal di toko sampai saat ini masih nihil.
Termasuk ketika pihaknya menggelar operasi gempur rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Taman kemarin.
‘’Tapi, di masyarakat, mulai dari pasar dan toko itu kami belum menemukan. Kalau seandainya ditemukan di kota (Madiun) berarti bisa diartikan masih ada pelanggaran (terkait peredaran rokok ilegal),’’ terang Supriyono.
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut sosialisasi barang kena cukai. Pun, pihaknya berharap tren zero kasus temuan rokok ilegal di Kota Madiun selama ini terus berlanjut.
‘’Minimal kami tidak lengah. Supaya nanti tidak kena booming. Makanya, kami lakukan razia rutin sebulan sekali,’’ ujar plt sekretaris satpol pp dan damkar itu.
Terpisah, Kepala Bagian Unit Pengawasan dan Penindakan KPPBC Madiun Heru Setiawan mengatakan, opeprasi rokok ilegal menyasar toko kelontong, pedagang grosir dan warung.
Hasilnya, nihil temuan rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai. ‘’Kami mengimbau kepada masyarakat di Kota Madiun untuk tidak menjual, mendistribusikan dan mengonsumsi rokok ilegal,’’ tuturnya. (mg1/her)
Editor : Mizan Ahsani