Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KAI Daop 7 Madiun: Hingga September, Terjadi Puluhan Kecelakaan di Perlintasan KA

Mizan Ahsani • Rabu, 20 September 2023 | 23:30 WIB
MEMBAHAYAKAN: Perlintasan kereta api sebidang di Desa Sidolaju, Widodaren, yang tidak terjaga. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
MEMBAHAYAKAN: Perlintasan kereta api sebidang di Desa Sidolaju, Widodaren, yang tidak terjaga. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Kecelakaan yang terjadi di perlintasan KA (kereta api) masih marak.

Data PT KAI Daop 7 Madiun, sepanjang tahun ini telah terjadi 45 kecelakaan di perlintasan KA. Data tersebut dihimpun hingga awal September lalu.

Dari data 45 kecelakaan di perlintasan KA tersebut, jumlah korban meninggal mencapai 21 orang. Sementara lima orang luka berat dan empat orang luka ringan.

Mirisnya, kecelakaan tak melulu terjadi di perlintasan sebidang yang tak dijaga dan tanpa palang pintu.

Sebagai gambaran data, ada 11 kejadian kecelakaan di perlintasan tanpa penjagaan. Sementara di perlintasan yang sudah dijaga, ada 19 kejadian kecelakaan.

Adapun 15 kecelakaan lain terjadi di jalur KA (bukan perlintasan). "Ini harus menjadi perhatian bersama," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, dikutip dari ANTARA, Sabtu (16/9).

Data tersebut juga menunjukkan rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Khususnya di perlintasan sebidang kereta api.

Supriyanto menyayangkan sikap masyarakat yang masih kurang mematuhi aturan berlalu lintas. Pasalnya, akibat kealpaan itu, yang dirugikan bukan hanya diri sendiri.

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, khususnya dalam mematuhi aturan di perlintasan KA," kata dia.

Padahal, lanjut Supriyanto, pemerintah sudah mengatur dengan tegas. Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan KA.

''Akibat kecerobohan yang mungkin dilakukan satu orang, banyak pihak yang dirugikan. Bahkan akibatnya bisa fatal,'' jelas Supriyanto.

Lebih lanjut, kecelakaan di perlintasan KA tak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan sendiri. Bahkan, jadwal perjalanan KA bisa terdampak luas hanya karena satu insiden kecelakaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu. Berhenti sebelum melintas, tengok kanan dan kiri terlebih dahulu," pesannya.

"Ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api," imbuh Supriyanto. (antara/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#perlintasan ka #kecelakaan #madiun