KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Pasar Besar Madiun (PBM) viral. Bukan karena ramai dikunjungi masyarakat, tapi karena sebuah larangan nyeleneh.
Poster lama yang bertuliskan tentang larangan foto aktivitas di PBM viral setelah dibagikan warganet.
Poster larangan fotoo itu langsung viral dan menyebar di berbagai WhatsApp Group (WAG). Hingga akhirnya, Kepala Disdag Kota Madiun Ansar Rasidi ikut angkat bicara menyikapi hal tersebut.
"Kami tidak pernah membuat aturan larangan pengambilan gambar di PBM. Baik foto maupun video," tegasnya, Selasa (26/9).
Menurut Ansar, larangan pengambilan gambar tidak relevan dengan aktivitas di PBM. Pun tidak berpotensi menimbulkan dampak kerugian bagi pengelolaan pasar.
Justru membantu pemkot untuk mempromosikan pasar yang memiliki fasilitas kolam renang yang representatif tersebut.
"Kalau ada (poster larangan mengambil gambar) akan segera kami lepas," janjinya.
Dia mengaku keberadaan poster itu sudah lama. Tapi, baru viral belakangan ini.
"Kondisi PBM sudah bagus. Silakan berfoto-foto di lingkungan pasar. Di kolam renang juga tidak ada larangan berfoto," jelas mantan kadishub itu.
Sementara itu, wali kota Maidi yang dilapori terkait hal tersebut ikut membantah.
Dia memastikan tidak ada larangan mengambil gambar maupun foto di pasar. Sebab, menurutnya, pasar merupakan bagian dari fasilitas umum.
"Untuk apa alasannya? Tidak boleh ada aturan seperti itu," tegasnya.
Tak ingin persoalan tersebut berlarut, Maidi meminta disdag untuk melepas seluruh poster larangan tersebut.
"Justru PBM dipromosikan lewat foto dan video. Spanduk (poster) akan segera dilepas. Karena memang tidak ada aturan larangan," tandasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani