Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dumilah Park Sisakan Masalah, PT Kelola Tama Properti Minta Kompensasi ke Pemkot Madiun

Mizan Ahsani • Senin, 2 Oktober 2023 | 03:00 WIB
LUAS: Objek wisata Dumilah Park di Kelurahan Klegen, Kartoharjo dilirik oleh investor anyar yang ingin menanamkan modalnya. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
LUAS: Objek wisata Dumilah Park di Kelurahan Klegen, Kartoharjo dilirik oleh investor anyar yang ingin menanamkan modalnya. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kerja sama pemanfaatan (KSP) Dumilah Park antara Pemkot Madiun dengan PT Kelola Tama Properti sebenarnya sudah berakhir.

Namun demikian, perjanjian itu menyisakan persoalan. Pihak pengelola tempat hiburan tersebut menuntut kompensasi.

‘’Kontrak sudah putus lama. Pihak PT Kelola Tama Properti juga sudah menyerahkan Dumilah Park. Tapi, mereka meminta kompensasi atas perbedaan antara luas lahan yang dimanfaatkan dengan yang tersaji dalam perjanjian kontrak,’’ ungkap Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji kemarin (30/9).

Sidik menerangkan, persoalan tersebut timbul seiring pemeriksaan manajemen aset.

Semula letter C menjadi dasar legalitas atau alat bukti kepemilikan, dipertengahan kerja sama landasan ditingkatkan menjadi hak pakai (HP).

Nah, setelah ada HP, kontrak perjanjian dilakukan addendum alias penambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok.

Kendati begitu, lanjutnya, secara hukum masih melekat pada perjanjian pokok sebelumnya.

‘’Sudah kami jelaskan, proses untuk meningkatkan dasar legalitas letter C menjadi HP. Tapi, pihak PT Kelola Tama Properti tetap meminta kompensasi,’’ bebernya.

Tak ingin persoalan berlarut, Sidik mengaku tengah melakukan upaya penyelesaian.

Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk audiensi terkait persoalan tersebut.

‘’Kami sudah berkirim surat audiensi ke BPK terkait apa yang dipersoalkan,’’ katanya.

Sidik memastikan persoalan itu tidak mengganjal proses pemkot dalam mencari investor baru untuk pengelolaan Dumilah Park.

Apalagi, secara resmi KSP telah berakhir dan aset telah diserahkam kembali ke pemkot. ‘’Tidak mempengaruhi. Dumilah Park sudah siap jika ada investor masuk,’’ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kontrak KSP sejatinya berakhir 30 November tahun ini.

Sesuai ketentuan perjanjian sebelumnya, PT Kelola Tama Properti diwajibkan membayar biaya sewa Dumilah Park ke pemkot sebesar Rp 8,5 juta per bulan.

Komitmen itu berlangsung sejak kerja sama pemanfaatan tersebut ditandatangani 2008 silam. Namun, PT Kelola Tama Properti memilih mengakhiri perjanjian pada 3 September 2020 lalu.

BKAD tidak mengetahui secara pasti apa alasan PT Kelola Tama Properti mengakhiri perjanjian kerja sama lebih cepat.

Namun demikian, diduga pihak pengelola sudah tidak mampu menutup biaya operasional. Apalagi, saat itu kondisinya sedang dalam pandemi Covid-19. (ggi/her)

Tentang Dumilah Park, Kota Madiun

Pengelola sebelumnya: PT Kelola Tama Properti

Bentuk: taman bermain dan water park

Luas: 13.395 meter persegi

Awal kerja sama pemanfaatan: tahun 2008

Akhir kontrak kerja sama pemanfaatan: tahun 2023

Pemutusan kontrak: 3 September 2020

Editor : Mizan Ahsani
#kompensasi #madiun #dumilah park