KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - DPC PDIP Kota Madiun mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Dwi Jatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan.
Sebab, Kokok sudah menyatakan keluar dari PDIP dan bergabung dengan partai politik (parpol) lain. ‘’Nanti kami bahas di DPC,’’ kata Sekretaris DPC PDIP Kota Madiun Heri Supriyanto, Kamis (5/10).
Kokok Patihan sebelumnya duduk sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun yang tercatat sebagai legislator periode 2019–2024 dari daerah pemilihan (dapil) Manguharjo.
Kokok tercatat resmi mengundurkan diri dari DPRD Kota Madiun pada Senin (2/10) lalu.
Pun, sehari sebelumnya (1/10) dia menyatakan mengundurkan diri dari PDIP. Surat pengunduran dirinya diterima oleh Arief Setiawan, wakil ketua DPC PDIP Kota Madiun.
Menurut Heri, dinamika di internal partai sudah berakhir dan tidak mempermasalahkan kepindahan salah satu politikus mudanya ke partai lain.
‘’Kami tidak merasa kehilangan. Spirit kami gotong royong,’’ ucapnya.
Di PDIP, kata Heri, PAW Kokok Patihan di DPRD mesti disertai rekomendasi dari DPP. Sementara, pihaknya hanya sebatas mengusulkan.
‘’Kewenangan sepenuhnya ada di DPP. Harus ada rekomendasi dari DPP,’’ ujar mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 2009–2014 tersebut.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi menyatakan surat pengunduran diri Kokok Patihan sebagai wakil rakyat sudah diterima pihaknya.
Selanjutnya, serekatiat dewan (setwan) bakal bersurat ke DPC PDIP melalui ketua DPRD untuk mengusulkan proses PAW Kokok Patihan.
‘’Sesuai ketentuan, batas akhir pengajuan PAW adalah enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir. Jadi, kalu masa jabatannya berakhir pada 24 Agustus 2024, sehingga paling lambat diajukan sekitar Februari 2024. Kalau tidak (mengajukan) ya berarti gugur,’’ terangnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani