KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bakal ada perubahan formasi di Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun. Menyusul Dwi Jatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan yang loncat ke Partai Perindo.
Setelah memastikan mundur dari PDIP dan bergabung dengan Perindo, kursi Kokok Patihan di DPRD Kota Madiun bakal diduduki Widodo Ponco Putro.
Hanya saja, pimpinan dewan sampai saat ini masih menunggu surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPC PDIP Kota Madiun.
‘’Setelah pengunduran diri Pak Kokok itu, ketua DPRD telah berkirim surat ke DPC PDIP. Tapi, sampai sekarang DPRD belum menerima lagi surat dari PDIP. Jadi, saat ini sudah ranahnya parpol,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya, Rabu (11/10).
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) 2019 pada daerah pemilihan (dapil) Manguharjo lalu, PDIP memperoleh dua kursi.
Adalah Kokok Patihan yang mendapatkan 2.024 suara dan Andi Raya Bagus Miko Saputra dengan perolehan 1.525 suara. Di bawah mereka, ada Widodo Ponco Putro dengan perolehan 1.260 suara.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana menyatakan, usulan PAW merupakan hak prerogatif partai politik (parpol).
Tapi, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari DPRD terkait permintaan nama calon pengganti terhadap anggota legislatif yang diberhentikan atas dasar surat dari parpol tersebut.
‘’Sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan surat dari dewan terkait PAW,’’ ujarnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Wisnu, calon yang menggantikan anggota dewan hasil PAW adalah pemilik suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut pada Pemilu 2019.
‘’Biasanya partai bersurat untuk menyampaikan kepada DPRD bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Kemudian, dari DPRD bersurat ke KPU terkait dengan proses tersebut. Secara administrasi kami akan menyampaikan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya,’’ terang Wisnu. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani