MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi non-ASN direalisasikan Pemkot Madiun. Adalah ahli waris Heru Suryanto yang mendapatkan santunan hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu.
Heru tercatat sebagai tenaga upahan pemkot. Sudah empat tahun terakhir, dia bekerja di bagian administrasi kantor Kelurahan Nambangan Lor sebelum diketahui meninggal dunia pada Sabtu (14/10).
Santunan JKK-JKM diserahkan kepada keluarga ahli waris Heru oleh wali kota Maidi didampingi Sekda Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Disnaker-KUKM Andriono Waskito Murti sebesar Rp 127 juta.
Maidi mengungkapkan, Heru meninggal saat sedang bekerja menyiapkan kegiatan di kantor kelurahan. Karena itu, pemkot wajib menyerahkan hak-hak yang semestinya diterima Heru sebagai peserta JKK-JKM kepada ahli waris.
Adapun santunan yang diberikan berupa bantuan pemakaman Rp 10 juta, uang berkala Rp 12 juta, serta santunan JKK Rp 105 juta. Selain itu, karena Heru masih memiliki anak usia sekolah, maka pemkot juga memberikan beasiswa kuliah sebesar Rp 60 juta kepada ahli waris.
‘’Kondisi ini kami sampaikan kepada masyarakat Madiun bahwa ketika tulang punggung keluarga meninggal, maka penggantinya sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah. Jadi, ke depan masyarakat Kota Madiun tidak mengalami kesulitan dan keluarga yang ditinggalkan tetap terjamin kehidupannya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Andriono menambahkan bahwa santunan JKK sebesar Rp 105 juta yang diterima pihak ahli waris dihitung berdasarkan gaji yang diterima Heru sesuai UMK Rp 2.190.216 dikalikan 48 kali. Ketentuan itu sesuai dengan Perda 7/2023 tentang penyelenggaraan JKK-JKM. ‘’Sesuai ketentuan JKK-JKM, kalau ada ahli warisnya yang masih sekolah itu maksimal dua orang disekolahkan sampai lulus perguruan tinggi,’’ katanya.
Seperti diketahui, program JKK-JKM Kota Madiun bagi tenaga non-ASN Pemkot Madiun baru di-launching 2 Oktober lalu. Setidaknya, pemkot mendaftarkan sekitar 14 ribu orang untuk mendapatkan perlindungan sosial dalam program JKK dan JKM tersebut. (*)
Editor : Hengky Ristanto