KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar mengejutkan datang dari DPC PDIP Kota Madiun. Ihsan Abdurrahman Siddiq, salah seorang kader partai berlambang banteng moncong putih itu di-PAW (pergantian antarwaktu) dari kursi keanggotaan DPRD.
Permohonan tersebut diajukan ke sekretariat dewan (setwan) pada Senin (16/10) lalu. Ada sejumlah alasan yang membuat PDIP mengambil kebijakan tersebut terhadap Ihsan.
Di antaranya, Ihsan diduga tidak mengindahkan instruksi DPP, tidak menyetorkan iuran wajib, tidak aktif mengikuti kegiatan kelembagaan selama menjadi anggota legislatif dan pernah tertangkap tangan pada aksi balap liar.
Jawa Pos Radar Madiun sempat menanyakan kabar pemecatan Ihsan tersebut kepada Ketua DPC PDIP Kota Madiun Anton Kusumo. Hanya saja, dia enggan memberikan jawaban saat dihubungi via telepon. ‘’Saya sedang rapat,’’ katanya kemarin (24/10).
Di sisi lain, surat permohonan PAW Ihsan telah diluncurkan sekretariat DPRD kepada KPU Kota Madiun pada Senin (23/10) lalu.
‘’Kami menerima surat PAW atas nama Ihsan Abdurrahman Siddiq dari pimpinan DPRD pada 23 Oktober lalu. Sesuai ketentuan, kami harus membalas surat tersebut paling lambat lima hari pasca surat kami terima,’’ terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko.
Herdi menjelaskan, surat yang dilayangkan DPRD terkait permintaan nomor urut perolehan suara terbanyak di bawah Ihsan. Sesuai hasil rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) 2019, suara terbanyak setelah Ihsan ada Didik Yulianto.
Hanya saja, nama tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) karena sudah menjadi anggota partai politik (parpol) lain.
Sehingga, calon pengganti mesti ditarik kembali pada peraih suara terbanyak selanjutnya di daerah pemilihan (dapil) Kartoharjo yang memenuhi syarat. Yakni, Anton Kusumo yang memperoleh 517 suara pada pileg 2019.
‘’Didik Yulianto saat ini kan sudah dicalonkan Partai Gerindra dalam Pileg 2024. Nah, ini juga akan menjadi lokus kami untuk pemeriksaan,’’ kata Herdi.
Karena prosesnya diberhentikan oleh PDIP, Heri mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi kepada parpol dan Ihsan.
Baca Juga: Kagumi Museum dan Galeri Seni SBY dan Ani, PDIP Juga Ingin Bangun Museum di Pacitan
Adapun klarifikasi perlu dilakukan guna memastikan kejelasan pemberhentian anggota DPRD lewat proses PAW. ‘’Kami akan klarifikasi. Kami juga sudah menerima surat tembusan dari parpol,’’ ujarnya.
Herdi menambahkan, upaya klarifikasi perlu dilakukan juga sebagai langkah antisipasi seandainya Ihsan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pemberhentiannya tersebut.
‘’(Proses gugatan) bisa memengaruhi PAW karena harus ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi, dalam proses gugatan bukan ranah KPU. Secara administrasi kami hanya mempunyai dokumen hasil perolehan suara penetapan Pemilu 2019,’’ jelasnya.
Sementara, kata Herdi, proses PAW memiliki batas waktu pengajuan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) 6/2019 tentang pergantian antarwantu anggota drr, dpd, dprd provinsi dan kabupaten/kota, proses pengajuan PAW dibatasi enam bulan sebelum akhir masa jabatan (AMJ).
‘’AMJ anggota DPRD Kota Madiun pada Agustus 2024 nanti. Ditarik mundur enam bulan, terakhir proses PAW antara Januari atau Februari,’’ terangnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun Sutardi membenarkan surat pemberhentian Ihsan oleh DPP dan keputusan tersebut dinilai sudah final.
Hanya, pihaknya butuh waktu untuk berkoodinasi dengan ketua DPRD serta ketua DPC PDIP Kota Madiun. ‘’Kami tindaklanjuti proses PAW-nya. Kalau ada pembelaan dari yang bersangkutan nanti diberikan kesempatan di kongres partai,’’ ujarnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani