KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ihsan Abdurrahman Siddiq bereaksi terhadap keputusan PDIP yang memecatnya sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kota Madiun.
Dia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun sebagai bentuk penolakan pemecatannya oleh PDIP.
Dia beranggapan alasan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD sangat tidak berdasar. Karena itu, dirinya sengaja menempuh jalur hukum sebagai upaya menuntut keadilan.
"Saya akan melakukan gugatan terhadap DPC, DPD, dan DPP PDIP," kata Ihsan, Rabu (25/10). "Lebih jelasnya bisa konfrimasi ke pengacara saya," imbuhnya.
Terpisah, Managing Partners SKR Law Firm Sukriyanto mengaku pihaknya telah ditunjuk oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq sebagai kuasa hukum yang bersangkutan dalam perkara ini.
Menurutnya, ada beberapa hal dalam surat keputusan (SK) yang perlu diluruskan sebagai alasan dasar pemecatan Ihsan.
"Apa pun Ihsan ini adalah representasi konstituen dari dapil (daerah pemilihan) Kota Madiun 1," sebutnya.
"Fakta yang tidak boleh dipungkiri, Ihsan memiliki perolehan suara terbanyak di internal PDIP dalam Pemilu 2019," tambah Sukriyanto.
Dia menambahkan alasan mendasar pemberhentian Ihsan sebagai anggota DPRD karena tidak hadir dalam rapat-rapat dewan oleh PDIP perlu dibuktikan.
Sesuai tata tertib (tatib) DPRD, pembuktian tersebut dapat dilihat dari absensi berikut surat peringatan maupun putusan badan kehormatan (BK).
"Ada tidak (pelanggaran yang dicatat oleh BK DPRD). Kalau tidak, berarti hanya omong kosong," katanya.
Di samping itu, alasan bahwa Ihsan pernah tertangkap tangan terlibat kasus balap liar juga perlu dibuktikan secara hukum.
"Apakah yang bersangkutan terbukti benar melakukan? Ini hanya katanya dan ujung-ujungnya fitnah," ucapnya.
Pun, alasan Ihsan diberhentikan dari keanggotaan dewan karena tidak menyetorkan iuran wajib kepada partai juga perlu dikroscek kembali.
"Semua sangkaan akan masuk ranah pembuktian. Celaka jika yang dituduhkan kepada Ihsan ternyata tidak sesuai fakta," ujar Sukriyanto.
Di sisi lain, Sukriyanto menilai SK pemberhentian dan PAW Ihsan sebagai kader sekaligus anggota DPRD tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Sebab, banyak poin yang ditabrak. "SK ini tidak melalui proses yang benar. Karena semua informasi dari bawah (DPC), bisa jadi sepihak," jelasnya.
"Setahu saya, DPP PDIP pasti sangat hati-hati dalam mengambil suatu keputusan. Tapi, kali ini terkesan buru-buru. Ini tidak boleh terjadi," katanya.
Sukriyanto mengaku berkas gugatan telah diajukan ke PN Kota Madiun kemarin. Dengan adanya gugatan tersebut tentu PAW Ihsan tak bisa diproses sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
"Hanya gara-gara sangkaan yang belum terbukti terjadi sanksi berat berupa pemecatan. Sebagai negara hukum, tentu semua harus dilalui dengan langkah hukum,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani