Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

ASN Pemkot Madiun Dilarang Berpolitik Praktis, Kakanreg BKN Ingatkan Jaga Netralitas  

Budhi Prasetya • Minggu, 29 Oktober 2023 | 20:00 WIB
DIKLAT: Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Mohammad Ridwan saat mengisi pembinaan ASN di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Kota Madiun, Kamis (26/10) lalu. (DISKOMINFO KOTA MADIUN FOR RADAR MADIUN)
DIKLAT: Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Mohammad Ridwan saat mengisi pembinaan ASN di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Kota Madiun, Kamis (26/10) lalu. (DISKOMINFO KOTA MADIUN FOR RADAR MADIUN)

TAMAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Surabaya Mohammad Ridwan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun agar menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Para abdi negara tidak boleh berpolitik praktis. ‘’Kami mengimbau ASN untuk bisa menekan atau mencegah pelanggaran serupa dalam pemilu tahun depan,’’ tegasnya.

Ridwan sempat menyampaikan arahan kepada ASN di Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kota Madiun baru-baru ini.

Dia mengingatkan agar para abdi negara menjaga netralitasnya dalam kontestasi politik. Baik itu pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Aturannya sudah jelas. Kami meminta ASN untuk menjaga dan menegakkan sikap netral dalam penyelenggaraan pemilu,’’ tuturnya.

Dia mengungkapkan, pada pemilu 2019 lalu sempat didapati ASN yang terlibat politik praktis.

Mereka lantas dikenai sanksi sesuai dengan aturan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Bentuknya berupa sanksi moral hingga administratif.

Selain itu, Ridwan mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).

Mereka dilarang mem-posting, berkomentar, hingga membagikan konten yang bermuatan politik.

"Jangan melakukan pendekatan ke partai politik (parpol) terkait pencalonan pihak tertentu,’’ jelasnya.

Pihaknya memastikan pengawasan netralitas ASN bakal diperketat selama tahun politik.

Menurutnya, hal itu demi melindungi birokrasi dari segala bentuk korupsi, klientelisme (relasi kuasa), patronasi dan diskriminasi yang berakibat disrupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"ASN dilarang menerima money politic dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,’’ tandasnya. (ggi/her)

Editor : Budhi Prasetya
#kota madiun #Pemilu 2024 #Politik Praktis #asn