Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jalan Pahlawan dan Alun-Alun Kota Madiun Steril APK, Lokasi Lain Ditentukan usai DCT

Mizan Ahsani • Rabu, 1 November 2023 | 04:00 WIB
PUSAT KOTA: Jalan Pahlawan termasuk salah satu kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK saat tahapan kampanye nanti selain Alun-Alun Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PUSAT KOTA: Jalan Pahlawan termasuk salah satu kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK saat tahapan kampanye nanti selain Alun-Alun Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye atau APK mulai ditentukan KPU Kota Madiun.

Di antaranya, di sepanjang Jalan Pahlawan dan kawasan alun-alun. Bahkan, ketentuan larangan itu telah diatur dalam perda dan perwal.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat mengatakan, pembicaraan awal terkait fasilitasi pihaknya perihal penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut telah dilakukan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD), partai politik (parpol) dan Bawaslu.

‘’Mereka kami minta untuk memberikan masukan tempat-tempat mana saja yang bisa digunakan untuk pemasangan APK,’’ katanya, Senin (30/10).

Di samping itu, pihaknya juga sudah membuat konsep terkait tempat atau lokasi untuk kampanye. Mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

‘’Nanti setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dan penetapan capres-cawapres, parpol akan kami undang kembali untuk menentukan berita acara penetapan titik lokasi pemasangan APK,’’ terang Rokhani.

Berdasarkan konsep yang dibuat KPU, ada beberapa titik lokasi yang memang dilarang untuk dipasangi APK. Misalnya di kawasan alun-alun dan sepanjang Jalan Pahlawan.

Pasalnya, dua tempat tersebut merupakan bagian dari objek wisata sekaligus pusat perekonomian Kota Madiun. Selain itu, di seputaran lokasi tersebut terdapat sejumlah kantor pemerintahan.

Tidak hanya itu, pemasangan APK juga dilarang di Jalan Abdulrahman Saleh. Sebab, di sepanjang jalan tersebut terdapat sejumlah sekolahan dan kantor pemerintahan.

Antara lain, SMAN 1, SMAN 6, SMPN 4, SDN 02 Mojorejo dan kantor UPT Pengelola Pendapatan Daerah Madiun.

Lebih lanjut, Rokhani menambahkan, konsep penentuan lokasi kampanye dan pemasangan APK juga dilakukan dengan koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua lembaga ad hoc itu diminta untuk berkomunikasi dengan camat dan lurah di wilayahnya masing-masing guna menentukan jalan-jalan masa saja yang bisa dipasangi APK.

‘’Kalau untuk sekolah tidak boleh (dipakai kampanye), sedangkan perguruan tinggi boleh. Tapi, untuk pemasangan APK baik sekolah maupun di perguruan tinggi tidak boleh,’’ jelasnya.

Selain tempat pendidikan, larangan pemasangan APK juga tidak dapat dilakukan di tempat ibadah, kantor pemerintahan, serta rumah sakit.

Sedangkan terkait perihal kegiatan doa bersama untuk pasangan capres-cawapres tertentu atau bakal calon legislatif (bacaleg) di tempat ibadah, Rokhani menilai hal tersebut merupakan tanggung jawab Bawaslu.

‘’Secara aturan memang nggak boleh. Kalau seperti itu nanti kewenangannya Bawaslu,’’ ujar Rokhani.

Terpisah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Madiun Izza Kustiarti memastikan sampai saat ini belum ada peserta pemilu yang mengajukan pemberitahuan awal terkait pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi.

‘’Karena kampanyenya mungkin masih November ya, jadi belum ada keterangan penyampaiannya (dari parpol) kepada KPU terkait pelaksanaan kampanye di kampus,’’ kata Izza.

Yang jelas, kata dia, sesuai ketentuan parpol maupun bacaleg harus menyertakan izin dari sekolah dan pemberitahuan kepada pihaknya serta kepolisian terkait kampanye di perguruan tinggi.

Selain itu, mereka dilarang untuk mengenakan, memasang dan membagikan atribut parpol ketika berkampanye di kampus.

‘’Ini lebih elegan ya untuk teman-teman mahasiswa. Jadi, mereka bisa lebih kritis terhadap program-program yang disampaikan peserta pemilu,’’ tandasnya. (ggi/her)

Di Mana Saja APK Dilarang Dipasang?

Editor : Mizan Ahsani
#kota madiun #Perwal #perda #apk #kampanye