Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pilih Nyaleg, TA Fraksi-Ketua LPMK di Madiun Akhirnya Resign

Mizan Ahsani • Sabtu, 4 November 2023 | 02:00 WIB

 

Ilustrasi kursi DPRD (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi kursi DPRD (JAWAPOS.COM)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Karir sejumlah tenaga ahli (TA) fraksi DPRD dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang nyaleg tamat.

Mereka dipastikan telah mengundurkan diri dari jabatannya kemarin (2/11) menyusul surat rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kota Madiun kepada KPU.

‘’Pak Sasongko sudah mengundurkan diri. TA Fraksi PKB sekarang diganti oleh Sari,’’ kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yhusianto.

Sebelumnya, Sasongko tercatat sebagai satu di antara tujuh nama yang direkomendasi Bawaslu Kota Madiun untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai TA Fraksi maupun ketua LPMK.

Baik Sasongko, Fandi Ramadhan Ganefianto, Riski Rindam Wahyu Laksana Putra, Fikri Hasan, Jamin Ginting, Dody Miranto dan Nur Salim dianggap menyalahi Pasal 240 UU Pemilu.

Itu jika mereka nekat nyaleg dengan masih mengemban tugas sebagai TA fraksi dan ketua LPMK.

Sebab, dua jabatan tersebut termasuk dalam kategori badan lainnya yang dibiayai oleh keuangan negara atau APBD.

Ketua DPD PSI Kota Madiun Bagus F Panuntun sempat mempertanyakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Sebab, pada saat masa tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) lalu persoalan ini tidak pernah disampaikan.

‘’Ini kok kenapa disampaikan mendekati penetapan daftar calon tetap (DCT),’’ katanya.

Selain itu, Bagus menilai nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang disampaikan tidak lengkap.

Karena ada juga bacaleg yang diduga saat ini masih aktif menjabat sebagai ketua LMPK.

‘’Saya menduga ini ada tebang pilih. Sehingga, merugikan parpol (partai politik),’’ ujar anggota DPRD Kota Madiun itu.

Menurutnya, persoalan ini semestinya sudah disosialisasikan sejak tahapan pencalonan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Termasuk apakah sudah masalah ini dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah. ‘’Sementara, di KPU punya aturan tersendiri untuk pencalonan (bacaleg),’’ ungkap Bagus.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, seandainya mereka belum mengundurkan diri dan mengunggah di silon, maka terancam dicoret dari DCT.

Karena itu, pihaknya mengingatkan KPU untuk teliti sebelum menetapkan DCT.

‘’Jika, yang bersangkutan belum melampirkan surat pengunduran diri yang di-upload di Silon maka sudah seyogyanya KPU men-TMS-kan. Jadi, men-TMS-kan itu kewenangan ada di KPU, kami hanya mengingatkan ini loh rambu-rambunya,’’ terangnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#nyaleg #kota madiun #fraksi #Caleg #KPU #lpmk