Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dewan Berniat Usulkan Sekda Soeko Jadi Pj Wali Kota Madiun, Istono Kemukakan Alasannya

Mizan Ahsani • Minggu, 5 November 2023 | 02:30 WIB
Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (DOKUMEN RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun bakal mengusulkan nama Sekda Soeko Dwi Handiarto untuk menjadi kandidat penjabat (Pj) wali kota.

Kendati demikian, hal itu belum dibahas secara resmi. Baru sebatas pembicaran di kalangan legislator Kota Madiun.

‘’Sebagaimana aturan tahun depan roda pemerintahan dijalankan Pj wali kota,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono kemarin (3/11).

Kondisi tersebut terjadi lantaran masa jabatan Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputri sebagai wali kota dan wakil wali kota (wawali) periode 2019–2023 akan berakhir pada 31 Desember mendatang.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 201 ayat (5) dan Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan regulasi tersebut, menurut Istono, minimal kandidat Pj wali kota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) eselon IIa.

Sedangkan di Kota Madiun, pangkat tertinggi itu dimiliki sekda.

‘’Kalau secara fakta, sekda memenuhi persyaratan sebagai Pj wali kota baik secara jabatan, kinerja hingga masa kerja,’’ ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Istono mengungkapkan, nama kandidat Pj mencuat seiring pembahasan internal di kalangan legislatif.

Menurutnya, sekda Soeko mampu menjalankan roda pemerintahan dan paham kondisi Kota Madiun.

Meski begitu, keputusan penentuan siapa Pj wali kota kelak merupakan bagian dari kewenangan kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Sedangkan, pihaknya hanya mengusulkan nama. ‘’Kalau dari daerah usulan satu-satunya baru sekda (Soeko Dwi Handiarto),’’ ungkapnya.

Selain itu, dia menilai seorang Pj wali kota harus mengerti arah kebijakan pembangunan Kota Madiun.

Baginya kriteria tersebut penting dimiliki karena kaitannya menjalankan program yang telah diposting di APBD 2024.

‘’Harapan kami siapapun Pj-nya nanti dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar,’’ harap Istono.

Kendati APBD 2024 bakal dijalankan oleh seorang Pj wali kota, Istono memastikan pengawasan anggaran oleh legislatif tetap melekat.

‘’Kalau tidak ada perubahan, akhir masa jabatan (AMJ) DPRD masih sampai Agustus 2024. Masih ada kesempatan mengawal jalannya pemerintahan dia tahun depan,’’ jelasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #sekda #pj wali kota #madiun #soeko dwi handiarto