Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

2024 Ring Road Timur Mulai Direalisasi, Pemkot Madiun Siapkan Anggaran Pembebasan Lahan

Mizan Ahsani • Senin, 6 November 2023 | 13:00 WIB

PROYEK: Pembangunan Ring Road Timur saat ini masih dalam proses perencanaan. Pemkot Madiun menunggu penlok dari Gubernur Jatim. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PROYEK: Pembangunan Ring Road Timur saat ini masih dalam proses perencanaan. Pemkot Madiun menunggu penlok dari Gubernur Jatim. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Realisasi pembangunan Ring Road Timur mulai dirintis tahun depan. Salah satunya, dengan menyiapkan anggaran pembebasan lahan dalam APBD 2024.

Bila tidak ada aral melintang, maka tahun depan anggaran pembebasan lahan yang telah disiapkan di APBD bisa digunakan.

Itu termasuk anggaran ganti rugi warga terdampak proyek infrastruktur Ring Road Timur ini. Namun dengan catatan, proses administrasi di tingkat provinsi harus sudah klir.

"Tapi, DPPT-nya (dokumen perencanaan pengadaan tanah) masih perlu direvisi. Karena ada sejumlah aturan terbaru. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, Minggu (5/11).

Rencana megaproyek Ring Road Timur telah dirintis sejak 2019. Diawali dengan studi kelayakan. Kemudian, penyesuaian regulasi. Nah, dalam tahap ini ternyata ada perubahan di tengah jalan.

Salah satunya, terkait dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Semula tidak ada persyaratan ini, tapi ditengah jalan ada aturan," ungkap Thariq. 

Baca Juga: Reklame Politik Bikin Polusi Mata, Begini Tanggapan Pemkab Madiun

Karena mesti dilakukan penyesuaian regulasi, kata dia, proses penentuan lokasi (penlok) belum disetujui.

Sambil menunggu proses penlok ulang rampung, pemkot memastikan telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Ring Road Timur.

Pihaknya juga mulai menyusun timeline proyek tersebut.

"Untuk proses pembebasan lahannya sebagian besar mengoptimalkan tanah bengkok. Ya, supaya kebutuhan anggaran pembebasan lahannya tidak besar," terang mantan kabid bina marga itu.

Sesuai detail engineering design (DED) yang diusulkan, panjang ruas Ring Road Timur sekitar 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter.

Mulai dari pintu masuk dekat terminal kargo hingga Demangan, Taman. Diperkirakan, total luas lahan terdampak sekitar 268.071 meter persegi.

Perinciannya, 219.764 meter persegi di Kota Madiun dan 48.307 meter persegi masuk wilayah Kabupaten Madiun. "Jadi, pelaksanaannya menunggu penlok dari gubernur jika revisi DPPT sudah klir," pungkas Thariq. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#proyek #ganti rugi #lahan #ring road #Timur