Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

338 Caleg Perebutkan 30 Kursi DPRD Kota Madiun, Siapa Bakal Melenggang ke Gedung Taman Praja?

Mizan Ahsani • Rabu, 8 November 2023 | 02:00 WIB
Ilustrasi kursi DPRD (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi kursi DPRD (JAWAPOS.COM)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Sebanyak 30 kursi anggota DPRD Kota Madiun periode 2024–2029 bakal diperebutkan 338 calon legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Mereka bakal bersaing memikat hati 153.880 warga Kota Madiun yang telah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

‘’Sampai saat ini masih genap atau belum ada perubahan,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana kemarin (6/11).

Meski begitu, mereka yang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) tersebut masih bisa dicoret dari kontestasi.

Apabila, di kemudian hari ada tanggapan masyarakat atau yang bersangkutan meninggal dunia maupun berperkara hukum.

‘’Nama yang tertera bisa saja TMS (tidak memenuhi syarat). Walaupun nama bacaleg yang bersangkutan sudah tercetak dalam surat suara,’’ ungkapnya.

Selain itu, kata Wisnu, suara yang diperoleh caleg tersebut saat pencoblosan dianggap tidak sah. Karena yang bersangkutan dinyatakan TMS. ‘’Suara tidak masuk suara partai,’’ ujarnya.

Sementara terkait adanya caleg yang merangkap sebagai tenaga ahli (TA) fraksi DPRD dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Wisnu memastikan persoalan itu klir.

Sebelumnya, pihaknya sudah memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi terkait bukti pengunduran diri dari dua lembaga tersebut.

‘’KPU berpendapat mereka masih bisa lanjut. Namun, mereka memutuskan mengundurkan diri atas kajian Bawaslu,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #kota madiun #Caleg