Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Transmart Kota Madiun Tutup, Puluhan Karyawan Terancam PHK?

Mizan Ahsani • Rabu, 8 November 2023 | 14:30 WIB
Photo
Photo

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keputusan PT Kelola Tama Properti menutup permanen Transmart Madiun pekan depan (15/11) berdampak luas.

Sebanyak 23 karyawan Transmart yang berlokasi di Jalan S Parman tersebut secara tak langsung bakal dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

‘’Kami akan mencari informasi ke Transmart Madiun apakah betul itu (ada rencana PHK),’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun R Andriono Waskito Murti kemarin (7/11).

Klarifikasi perlu dilakukan guna mengetahui status kontrak 23 karyawan yang ada saat ini sebelum Transmart Madiun tutup.

Sebab, kontrak kerja sama pemanfaatan (KSP) lahan antara PT Kelola Tama Properti dengan Pemkot Madiun berakhir 17 Januari 2024.Sementara, pihak pengelola Transmart Madiun memutuskan menutup lebih cepat pusat perbelanjaan tersebut.

Yang jelas, kata Andriono, pihaknya bakal memberikan pendampingan kepada puluhan karyawan Transmart Madiun saat ini.

Dia ingin hak-hak karyawan pusat perbelanjaan itu diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Jangan sampai nanti hak-hak karyawan seperti pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tidak diberikan,’’ tutur mantan asisten pemerintahan dan pembangunan itu.

Andriono mengungkapkan, disnaker-kukm pernah memberikan pendampingan serupa kepada 11 karyawan Transmart Madiun yang di-PHK pada 2022 lalu.

Saat itu, seluruh karyawan yang dipecat telah mendapatkan JKP.

‘’Karena untuk mengambil JKP itu harus ada rekomendasi dari disnaker. Kalau tidak ada rekom dari disnaker nggak bisa keluar (JKP),’’ ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu tersebut, dia menyakini masalah terkait ketenagakerjaan yang mungkin dialami Transmart Madiun saat ini bisa klir.

Sebab, PT Kelola Tama Properti termasuk perusahaan besar. ‘’Harapan saya, kalau bisa 23 karyawan itu tidak di-PHK semua.

Setidaknya ada yang bisa dialihkan. Kan, Transmart tidak hanya di Madiun saja. Bisa dialihkan ke Transmart yang ada di kota-kota lainnya,’’ terang Andriono.

Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji mengungkapkan, nilai aset bangunan dan lahan Transmart Madiun itu sebesar Rp 92 miliar berdasarkan penghitungan appraisal.

‘’Nilai appraisal tersebut bakal dijadikan sebagai dasar kajian bagi investor yang akan masuk,’’ katanya.

Dia mengatakan, pola kerjasamnya berupa pemanfaatan aset seperti yang dilakukan dengan PT Kelola Tama Properti.

Meski demikian, ada sejumlah kriteria yang dipakai pemkot untuk menentukan calon investor baru. Di antaranya, besaran nilai investasi, kontribusi tetap, profit sharing, dan jangka waktu. ‘’Jadi, sistemnya pakai beauty contest,’’ ujarnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#phk #tutup #madiun #transmart #karyawan