Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sikat Jukir Nakal di Kota Madiun, Maidi Kerahkan Tim Saber Pungli

Mizan Ahsani • Sabtu, 25 November 2023 | 18:00 WIB

PRIITT: Tim Satgas Saber Pungli ketika melakukan sidak dugaan pungli parkir di Jalan dr Soetomo dan kawasan alun-alun kemarin (19/9). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PRIITT: Tim Satgas Saber Pungli ketika melakukan sidak dugaan pungli parkir di Jalan dr Soetomo dan kawasan alun-alun kemarin (19/9). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik nakal juru parkir alias jukir bikin risih wali kota Maidi. Terutama bagi mereka yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan dalam peraturan daerah (perda).

‘’Kami punya tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar). Kami kerahkan tim ini untuk menertibkan jukir yang menarik tarif tidak sesuai perda,’’ kata Maidi.

Kemarin (24/11), para jukir yang biasa bertugas di tepi jalan umum dikumpulkan di kantor dinas perhubungan (dishub) untuk mendapatkan pembinaan. Dibeberkannya tarif parkir yang tercantum dalam Perda 22/2017.

Yang mana, tarif parkir sepeda Rp 500, sepeda motor “hanya” Rp 1.000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, mobil Rp 2000, truk sedang Rp 4.000, truk gandeng dan sejenisnya Rp 8.000.

Maidi menegaskan, selama peraturan tersebut belum berubah jukir dilarang menarik lebih.

‘’Ada sanksinya. Kalau ditemukan jukir yang menarik lebih akan dilakukan pembinaan,’’ tegas mantan Sekda Kota Madiun tersebut.

Sementara itu, dari sisi pendapatan retribusi parkir dipastikan masih aman.

Sebab, realisasi capaiannya mencapai 93 persen dari target sebesar Rp 2 miliar. Maidi optimistis target tersebut dapat terpenuhi sebelum akhir tahun nanti.

Selain itu, dirinya meminta jukir untuk menjaga sikap saat bertugas. Karena mereka termasuk garda terdepan sebagai penerima wisatawan yang datang berkunjung ke Kota Madiun.

‘’Etika dan ucapan harus baik. Nah, kondisi-kondisi seperti ini perlu pembinaan agar mereka lebih profesional dalam bertugas,’’ tutur Maidi.

Saat ini, pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Madiun dipegang langsung oleh dishub.

Kebijakan tersebut berlaku sejak pihak ketiga tidak melanjutkan kerja sama pengelolaan parkir per 3 Oktober 2023 karena dianggap wanprestasi. Padahal, kontrak kerja sama pengelolaan itu baru berakhir April tahun depan. (ggi/her)

Tarif Parkir di Kota Madiun

Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan

 

Editor : Mizan Ahsani
#Maidi #saber pungli #jukir #madiun #parkir