Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pihak Ketiga Nyerah Kelola Parkir, Dishub Kota Madiun Ambil Alih

Mizan Ahsani • Selasa, 28 November 2023 | 15:00 WIB
DILARANG PUNGLI: Wali Kota Maidi memberikan pembinaan kepada para juru parkir di kantor dinas perhubungan kemarin (27/11). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
DILARANG PUNGLI: Wali Kota Maidi memberikan pembinaan kepada para juru parkir di kantor dinas perhubungan kemarin (27/11). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Madiun oleh pihak ketiga ternyata berjalan kurang efektif.

Pasalnya, CV Rizky Cipta Mandiri selaku pemenang lelang dari Gresik memilih memutuskan kontrak kerja sama dengan dinas perhubungan (dishub) pada 3 Oktober lalu. Kendati sebenarnya kontrak itu berlaku sampai April 2024. 

‘’Parkir akan dikelola dishub sendiri. Penggunaan pihak ketiga bisa dikatakan kurang efektif. Kegagalan ini perlu dievaluasi,’’ ungkap Wali Kota Madiun Maidi saat mengisi pembinaan juru parkir (jukir) di kantor dishub setempat kemarin (27/11).

Selanjutnya terkait target retribusi bakal disesuaikan nilai appraisal di setiap ruas jalan. Penentuannya menggunakan metode pendekatan data pasar, biaya dan pendapatan.

‘’Nanti dibandingkan juga dengan hasil atau keuntungan pengelolaan pihak ketiga lewat lelang. Kami kembalikan ke jukir agar lebih efektif,’’ ujarnya.

Sebagai contoh, jukir diberikan beban retribusi Rp 10 ribu per pekan misalnya. Namun, belum genap sepekan jukir sudah memenuhi target yang dipatok.

Nah, sisa lebih setoran yang wajib disetorkan bisa masuk kantong pribadi para jukir.

‘’Ini lebih bagus. Menjadi kesejahteraan jukir tanpa mengurangi hak pemkot,’’ terang mantan Sekda Kota Madiun itu.

Saat ini, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum telah mencapai 93 persen atau Rp 2,6 miliar dari target yang ditetapkan Rp 2,9 miliar.

Artinya masih kurang sekitar Rp 300 juta hingga satu bulan ke depan. Meski dibebani target tersebut, Maidi meminta jukir untuk tetap mematuhi aturan besaran tarif pungutan parkir.

Berdasarkan Perda 22/2017 disebutkan bahwa tarif parkir sepeda Rp 500, sepeda motor Rp 1.000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, mobil Rp 2000, truk sedang Rp 4.000, truk gandeng dan sejenisnya Rp 8.000.

‘’Pungli (pungutan liar) melanggar peraturan daerah dengan sanksi pidana. Kami punya tim saber pungli yang menertibkan mereka. Sudah kami cek siapa-siapa yang melakukan praktik ilegal,’’ beber Maidi.

Selain itu, Maidi meminta jukir untuk mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Jukir tidak boleh muncul hanya saat minta uang. Karena jukir sebagai salah satu penerima tamu di Kota Madiun,’’ tuturnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#Maidi #jukir #madiun #parkir #pungli