Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bapenda Kota Madiun Sosialisasikan Aturan Baru Pajak–Retribusi Daerah, Ada Diskon!

Mizan Ahsani • Sabtu, 9 Desember 2023 | 23:00 WIB
KEJAR TARGET: Wali Kota Maidi bersama Bapenda Kota Madiun mensosialisasikan Perda 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di RM Ayam Goreng Pemuda kemarin (8/12). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
KEJAR TARGET: Wali Kota Maidi bersama Bapenda Kota Madiun mensosialisasikan Perda 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di RM Ayam Goreng Pemuda kemarin (8/12). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah mulai disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun kepada publik kemarin (8/12).

Keberadaan perda 9/2023 tersebut dianggap penting sebagai upaya pemkot dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun.

‘’Ada perubahan peraturan pajak. Aturan ini kami sosialisasikan kepada para wajib pajak agar ditaati,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi, saat sosialisasi perda 9/2023 di RM Ayam Goreng Pemuda.

Maidi mengatakan, pembaruan perda tersebut bukan tanpa sebab. Di antarnya, sebagai upaya penyesuaian kondisi atau potensi pajak retribusi yang ada di Kota Madiun.

‘’Sebagai contoh, Kota Madiun membawa peningkatan kunjungan wisatawan. Kondisi ini memengaruhi pendapatan wajib pajak. Artinya, pajak harus dilakukan penyesuaian,’’ jelasnya.

Menurutnya, potensi-potensi pajak retribusi tidak boleh luput dari optimalisasi PAD. Karena kepertuntukkan juga bagi warga Kota Madiun.

Di sisi lain, Maidi menilai penyesuaian perda telah melalui sederet pembahasan yang panjang dan mempertimbangkan kelangsungan usaha para wajib pajak.

‘’Optimalisasi potensi di lapangan jangan sampai tidak terdeteksi. Selain itu, optimalisasi jangan sampai merugikan pengusaha,’’ tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta wajib pajak untuk mematuhi aturan yang ada. Selain itu, Maidi juga meminta bapenda untuk terus berupaya mengoptimalkan PAD.

Khususnya dari pajak dan retribusi daerah. ‘’Ngemplang pajak itu haram. Silakan mengikuti aturan yang berlaku,’’ pinta Maidi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto menambahkan, perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah tidak sekadar untuk menyesuaikan potensi riil PAD di lapangan.

Namun, melainkan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Karena itu, perda yang ada sebelumnya tentang pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan agar tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi.

‘’Dalam perda 9/2023, ada jenis pajak yang mengalami kenaikan maupun penurunan tarif retribusi,’’ ungkapnya.

Jariyanto menyebutkan, ada sejumlah jenis pajak yang ditetapkan dalam perda.

Mulai pajak bumi dan bangunan perkotaan (PBB perkotaan); makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; parkir; jasa kesenian dan hiburan.

Juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; reklame; air tanah; balik nama kendaraan bermotor; kendaraan bermotor.

Dari sejumlah jenis pajak tersebut, ada empat jenis pajak yang mengalami penurunan tarif pajak. Yakni, PBB, makanan dan/atau minuman, parkir dan BPHTB.

‘’Perda 9/2023 berlaku tahun depan. Kami berharap wajib pajak mengikuti aturan ini,’’ pungkas Jariyanto. (ggi/her/*)

Tarif Pajak Turun 

PBB: NJOPTKP menjadi Rp 20 juta dari semula Rp 10 juta

Makanan dan/atau Minuman: Omzet minimal menjadi Rp 300 ribu dari semula Rp 200 ribu

Diskon BPHTB

NPOPTKP menjadi Rp 100 juta dari semula Rp 60 juta

Waris menjadi Rp 400 juta dari semula Rp 300 juta

Waris tertentu Rp 500 juta

Parkir

Tarif menjadi 10 persen dari semula 20 persen 

Editor : Mizan Ahsani
#Maidi #kota madiun #perda #pajak #retribusi