Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Penuhi Hak Anak di Kota Madiun, Pemkot Beri Kejelasan Adminduk untuk Buah Hati Hasil Nikah Siri

Mizan Ahsani • Jumat, 22 Desember 2023 | 00:30 WIB
PERSIDANGAN: Wali Kota Maidi menyerahkan bukti penetapan asal-usul anak melalui sidang di PA Kota Madiun kemarin (20/12). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PERSIDANGAN: Wali Kota Maidi menyerahkan bukti penetapan asal-usul anak melalui sidang di PA Kota Madiun kemarin (20/12). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Hak kewarganegaraan anak hasil pernikahan siri coba dilindungi Pemkot Madiun.

Mereka yang lahir dari pasangan belum sah menikah di mata hukum difasilitasi sidang penetapan asal-usul kemarin (20/12).

''Anak yang lahir harus memiliki identitas dan ketetapan hukum yang jelas,'' kata Wali Kota Madiun Maidi.

Didampingi dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil), Maidi menghadiri langsung sidang yang digelar di pengadilan agama (PA) itu.

Dia ingin upaya terkait administrasi kependudukan (adminduk) itu berjalan lantar.

Sebab, kejelasan adminduk merupakan pondasi pemenuhan hak anak di bidang yang lain. Seperti pendidikan dan kesehatan.

''Ini berkaitan dengan masa depan mereka. Kalau tidak segera diselesaikan, kelak bisa jadi masalah,'' ungkapnya.

Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri mengatakan, sidang penetapan asal-usul melibatkan sembilan anak.

Itu sesuai jumlah perkara mengenai hal terkait sepanjang tahun ini. Mereka mayoritas lahir dari pernikahan siri.

Ada juga karena hubungan anak dengan orang tua non-biologis.

''Dengan penetapan ini, tidak ada lagi anak dengan akta kelahiran yang cuma menyebutkan nama ibunya,'' kata Sofyan.

Dalam persidangan, orang tua anak selaku pemohon hadir dalam persidangan. Pun, sejumlah saksi dan barang bukti.

Hasil penetapan menjadi dasar dispendukcapil mengubah adminduk. Baik berupa akta maupun kartu keluarga (KK).

''Ini yang kedua, tahun lalu juga dilaksanakan sidang serupa,'' ujarnya..

Sofyan berharap tidak ada lagi perkara serupa yang dialami anak-anak.

Calon pasangan yang kelak menjadi orang tua untuk segera melakukan perkawinan secara sah di mata hukum.

‘’Semoga tidak ada lagi anak-anak yang identitas orang tua tidak diketahui,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#Maidi #kota madiun #anak #hukum #nikah siri #pengadilan agama