KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pembelian elpiji 3 kg (kilogram) dipersyaratkan. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pembelian elpiji melon hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar.
Sementara bagi yang belum maupun ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, hingga saat ini sebagian besar konsumen elpiji bersubsidi di Madiun Raya sudah terdata di pangkalan-pangkalan.
Pendataan masih terus dilakukan pihaknya.
Bahkan, Pertamina menargetkan untuk bisa menuntaskan 100 persen data konsumen pada akhir tahun ini.
‘’Jumlah pendataan masih akan terus menyesuaikan dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem),’’ katanya Selasa (26/12).
Terkait penerapan aturan pembelian elpiji bersubsidi tahun depan, masih belum menerima regulasi yang pasti.
Apakah nanti hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli elpiji atau semua masyarakat asalkan membawa KTP.
Namun, jika melihat kondisi di lapangan, aturan pembelian elpiji tidak akan diterapkan secara kaku.
Masyarakat masih bisa membeli elpiji bersubsidi meskipun belum terdaftar.
Asalkan membawa identitas atau KTP untuk dimasukkan ke dalam data konsumen elpiji bersubsidi.
‘’Jadi, gunanya hanya untuk pendataan bukan pembatasan (pembelian),’’ terang Ahad.
Dia memaparkan, tujuan diadakannya program tersebut adalah sebagai upaya pendistribusian gas melon yang lebih transparan dan juga lebih tepat sasaran.
Di samping itu, pihaknya juga menguji coba skema transaksi pencocokan data digital di pangkalan resmi.
Secara prinsip, kata Ahad, orang-orang yang selama ini membeli 3 kg di pangkalan sudah banyak yang menunjukkan KTP dalam proses transaksinya.
‘’Semua warga yang biasa membeli atau yang berhak menikmati elpiji subsidi itu tidak usah ragu dan tidak sulit. Cukup membawa KTP atau kartu keluarga (KK) yang tertera NIK (nomor induk kependudukan),’’ jelasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani