KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pembahasan soal rencana Perumda Tirta Taman Sari memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) terus bergulir.
Beragam kebutuhan sudah disiapkan untuk memuluskan bisnis air minum ini. Mulai kajian potensi pasar, tempat produksi hingga mesin dan kelengkapan izin.
Bahkan, regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang keperluan tersebut telah ditetapkan antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, kemarin (27/12).
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, perda 8/2019 tentang Perumda Tirta Taman Sari sudah tidak relevan.
Sehingga perlu diperbarui bersamaan rencana pemkot memproduksi AMDK mandiri.
Di samping itu, aturan yang berkaitan dengan produksi AMDK juga belum terakomodir dalam perda tersebut.
Di antaranya, aturan terkait harga produk, jasa produksi, honorarium, profit hingga sistem bagi hasil terhadap pemerintah daerah (pemda).
‘’Perubahannya cukup detil dan aturan lebih tinggi mewajibkan mengubah perda 8/2019,’’ katanya.
Andi Raya (AR) menyebutkan, ada sembilan catatan penting yang disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam penyusunan raperda itu.
Meliputi pengawasan kualitas, pemeliharaan infrastruktur, pemasaran produk, optimalisasi pendapatan daerah hingga keberlanjutan produksi AMDK.
Dengan catatan itu, pihaknya berharap upaya pemkot mengembangkan perusahaan pelat merah tersebut bisa berjalan sesuai rencana.
‘’Sehingga potensi profit pemda melalui Perumda Tirta Taman Sari bisa bertambah luas,’’ ujar politisi PDIP itu.
Ditanya soal bagaimana potensi produksi AMDK, AR mengungkapkan sektor pariwisata bisa menjadi sasaran utama dalam pemasaran produk tersebut. Mulai dari UMKM, hotel dan restoran.
‘’Produk bisa masuk atau monopoli di hotel, restoran dan lain sebagainya. Toh, secara kewilayahan layanan Perumda Tirta Taman Sari sudah mencakup 85 persen wilayah Kota Madiun,’’ jelas AR.
Sementara itu, wali kota Maidi menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut rencana pemkot untuk memproduksi AMDK mandiri.
Aturan-aturan yang mengatur tentang produksi lantas dimasukkan dalam produk hukum tersebut.
‘’Harga produk, misalnya. Belum ada aturan standarisasi harga di perda terdahulu. Sehingga, perlu disesuaikan aturan baru dengan kondisi saat ini dan yang akan datang,’’ terangnya.
Mantan Sekda Kota Madiun itu mengungkapkan, produksi AMDK semestinya dapat dimulai tahun ini.
Sebab, mesin produksi sudah ada. Namun, karena terdapat peraturan perundang-undangan yang baru dan perlu dilakukan penyesuaian perda, rencana produksi terpaksa molor.
‘’Harusnya sudah (produksi, Red), tapi proses izin belum selesai. Itu harus dilalui agar tidak menimbulkan masalah ke depannya,’’ ujar Maidi.
‘’Insya Allah tahun depan sudah bisa berproduksi,’’ imbuhnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani