Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Kota Madiun resmi menetapkan tarif baru parkir di tepi jalan umum.
Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Ada sejumlah penyesuaian yang berlaku untuk sejumlah moda transportasi.
Dari sepeda, sepeda motor, mobil, hingga truk dan bus.
‘’Sosialisasi dan pembinaan akan kami berikan kepada jukir. Karena pengelolaan penuh ada di dishub, kami akan rutin awasi dan evaluasi di lapangan,’’ ujar Kepala Dishub Kota Madiun Subakri.
Lebih jelasnya, simak infografis berikut ini. (*)