KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor alias uji kir berefek domino bagi Pemkot Madiun.
Potensi pendapatan asli daerah atau PAD sekitar Rp 400 juta dari sektor tersebut lenyap.
‘’Secara regulasi, tahun ini pungutan retribusi digratiskan. Memang memengaruhi capaian PAD tahun ini, namun Insya Allah masih aman,’’ ujar Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto.
Jika berkaca pada tahun sebelumnya, potensi penerimaan dari objek retribusi uji kir rata-rata sekitar Rp 300–400 juta.
Namun demikian, Jariyanto menyebut penerimaan PAD itu dikategorikan termasuk kecil. Sehingga bisa ditutup dengan mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sektor lain.
‘’Kami masih optimistis target PAD tahun ini mampu terpenuhi,’’ kata mantan kepala pelaksana BPBD itu, Kamis (4/1).
Pada 2023, realisasi PAD mencapai Rp 115 miliar. Capaian itu surplus Rp 11,3 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 104 miliar.
‘’Untuk tahun 2024, target sebelum P-APBD di angka Rp 102 miliar. Target ada kemungkinan naik memasuki Agustus dan pasca P-APBD nanti,’’ terang Jariyanto.
Adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berpotensi menjadi penyumbang terbesar PAD.
Pada tahun lalu, realisasi pendapatan dari BPHTB mencapai Rp 28 miliar.
Kemudian, disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 24 miliar; pajak penerangan jalan Rp 23,4 miliar; dan pajak restoran Rp 23,3 miliar.
‘’Target awal tahun ini naik signifikan mempertimbangkan potensi yang ada. Kami berharap masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak,’’ harapnya. (ggi/her)
PAD Kota Madiun
- Realisasi 2023: Rp 115 miliar
- Target 2024: Rp 102 miliar
Sektor Penyumbang PAD 2023
- Pajak Hotel: Rp 8 miliar
- Pajak Restoran: Rp 23,3 miliar
- Pajak Hiburan: Rp 1,8 miliar
- Pajak Reklame: Rp 2,3 miliar
- Pajak Penerangan Jalan: Rp 23,4 miliar
- Pajak Parkir: Rp 1,6 miliar
- Pajak Air Tanah: Rp 318 juta
- Pajak Bumi dan Bangunan: 24 miliar
- BPHTB: Rp 28 miliar
Sumber: Bapenda Kota Madiun
Editor : Mizan Ahsani