KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Jumlah pemilih Pemilu 2024 di Kota Madiun terus mengalami perubahan.
Sampai dengan Selasa (2/1) lalu, KPU setempat mencatat ada sebanyak 642 orang yang mengajukan pindah pilih keluar maupun masuk.
Pegerakan pemilih pindah memilih itu masih bisa terjadi hingga 15 Januari mendatang.
‘’Pindah memilih ini bagi pemilih yang mengalami keadaan tertentu menjelang hari H pencoblosan (14 Februari, Red). Per 2 Januari, total ada 642 orang pindah memilih. Baik keluar maupun masuk Kota Madiun,’’ ungkap Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Madiun Izza Kustiarti kemarin (6/1).
Izza merinci ada sebanyak 338 pemilih yang masuk. Terdiri dari 147 laki-laki dan 191 perempuan. Mereka tercatat sebagai pemilih di 169 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, pihaknya mencatat sebanyak 304 orang pindah pilih ke luar daerah. Terdiri dari 126 laki-laki dan 178 perempuan.
Sebelumnya, mereka tercatat sebagai pemilih di 187 TPS. ‘’Ada syarat dan ketentuan bagi pemilih yang hendak pindah memilih. Salah satunya, harus terdaftar dalam DPT,’’ katanya.
Selain karena keperluan tugas atau menempuh pendidikan, menurut Izza, alasan pemilih pindah pilih lantaran kepentingan keluarga.
Seperti ada salah satu anggota keluarganya yang sakit dan dirawat di luar daerah. Kemudian, penyandang disabilitas yang mendapatkan perawatan di panti sosial di luar Kota Madiun.
‘’Bagi masyarakat yang melakukan pindah memilih bisa melapor ke kantor KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) di daerah tujuan maupun asal dengan membawa bukti dukung,’’ tutur Izza.
Namun demikian, lanjutnya, ada sejumlah syarat yang mesti disertakan saat mengajukan pindah memilih.
Misalnya, jika beralasan kerja ke luar daerah mesti menunjukkan surat tugas berikut fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK).
‘’Kami berharap masyarakat yang pindah masuk ke Kota Madiun untuk melaporkan ke PPS maupun PPK atau bisa langsung datang ke KPU agar bisa dilakukan pindah memilih sesuai dengan alamat yang baru. Karena berkaitan dengan jumlah surat suara,’’ terangnya.
Izza juga sempat menjelaskan terkait kriteria maupun prosedur pindah memilih setelah lewat 15 Januari 2024.
Hanya, kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sakit, pemilih baru, dan orang yang telah selesai menjalani masa pidana.
‘’Misalnya mengalami keadaan tertentu yang mendesak dengan masih diberi kesempatan pindah memilih pada 16 Januari hingga 7 Februari,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada dua kategori pindah memilih yang memengaruhi surat suara yang diterima pemilih. Yakni, pemilih yang pindah hanya sementara maupun menetap.
Bagi yang sementara, lanjut Izza, hanya menerima surat suara pemilihan calon presiden serta wakil presiden (pilpres) dan calon anggota DPR RI.
Sedangkan yang pindah menetap, bakal menerima surat suara utuh. Mulai pilpres, pemilihan calon anggota legislatif (pileg) DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
‘’Kalau pindah memilih di luar Jawa Timur hanya menerima surat suara pilpres,’’ tandas Izza. (ggi/her)
Data Pemilih Tetap Tambahan
- Pemilih pindah memilih: 642 orang
- Pemilih masuk: 338 orang
- Laki-laki: 147 orang
- Perempuan: 191 perempuan
- Tercatat di TPS: 169 TPS
- Pemilih keluar: 304 orang
- Laki-laki: 126 orang
- Perempuan: 178 orang
- Tercatat sebelumnya di TPS: 187 TPS