KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penyampaian laporan awal dana kampanye atau LADK telah ditutup.
Di Kota Madiun, ada satu parpol (partai politik) peserta pemilu absen setor LADK ke komisi pemilihan umum (KPU) setempat.
''Partai Garuda yang tidak melaporkan LADK,'' kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko, Selasa (9/1).
KPU sejatinya intens berkomunikasi dengan Partai Garuda terkait penyerahan LADK. Namun, pihak bersangkutan nihil tanggapan hingga batas akhir.
Alhasil, sanksi diskualifikasi harus diberikan. ''Konsekuensinya, Partai Garuda gugur sebagai peserta pemilu,’’ ujar Herdi.
Herdi menyebutkan, total ada 17 parpol wajib setor LADK dengan cara mengunggah data-data terkait melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) itu.
Dari jumlah tersebut, LADK delapan parpol diterima. Delapan di antaranya dikembalikan lantaran tidak memenuhi formulir persyaratan.
Berbeda dengan Partai Garuda, delapan LADK yang dilayangkan kembali ke parpol terkait masih punya peluang lolos. ''Ada masa perbaikan pada 8-12 Januari,'' terangnya.
Masa perbaikan merupakan kesempatan terakhir bagi parpol melengkapi LADK.
Jika meleset, parpol terancam dicoret dari daftar kepesertaan pemilu. ‘’Sanksinya gugur dari kepesertaan pemilu,’’ ungkap Herdi.
Herdi menilai perbaikan LADK bakal menjadi masa krusial.
KPU bakal aktif menjalin komunikasi dengan parpol tekait selama masa tersebut. ‘’Kami berharap delapan parpol itu sergera memperbaiki formulir LADK,’’ ujarnya.
Herdi menekankan, LADK bukan sekadar formalitas. Namun, sebagai bentuk transparansi publik.
Pun, agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye tiap parpol. ''Juga untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak,'' ucapnya.
Sumber LADK harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Sumbangan perorangan dibatasi sebesar Rp 2,5 miliar.
Sementara sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar. Itu sesuai PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
‘’Di samping itu, juga untuk mengetahui arus dana selama masa kampanye berlangsung,’’ pungkas Herdi. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani