KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Para pelaku usaha THM alias tempat hiburan malam di Kota Madiun kini sedang dongkol.
Rabu (17/1) pagi ini, salah satu tempat karaoke di Madiun dilanda kebakaran. Insiden ini terjadi hanya dua hari setelah kebakaran Karaoke Orange di Tegal.
Tak hanya itu, tarif pajak hiburan juga dinaikkan pemerintah. Dari sebelumnya 25 persen menjadi 40–75 persen pada tahun ini.
Bagi para pelaku usaha THM, ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga.
Adapun kenaikan pajak hiburan diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kebijakan itu juga ditindaklanjuti dengan terbitnya Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
‘’Sangat keberatan. Karena posisi sebelum kenaikan tarif, tingkat kunjungan mengalami penurunan, sedangkan tarif pajak hiburan dinaikkan,’’ kata Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun Brama Sandy, Selasa (16/1).
Bram mengungkapkan, melonjaknya tarif pajak itu otomatis akan membuat harga barang dan jasa tertentu juga naik.
Imbasnya, biaya yang mesti dikeluarkan konsumen makin besar hingga membuat industri hiburan kian lesu.
‘’Kenaikan pajak luar biasa. Ketika harga naik, otomatis daya beli pengunjung turun,’’ ungkapnya.
Menurutnya, ada 25 usaha yang masuk dalam Patahima bakal kena imbas kenaikan pajak hiburan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi pembiayaan perusahaan yang mungkin timbul, pihaknya telah menyiapkan opsi penghematan.
Salah satunya dengan mengurangi tenaga kerja yang ada. ‘’Karena dimungkinkan pemasukan akan turun, ada opsi pengurangan karyawan,’’ ujar Bram.
Atas persoalan ini, Patahima sudah berkirim surat ke DPRD.
Pihaknya meminta agar para anggota dewan memfasilitasi aspirasi mereka termasuk rencana berdialog dengan wali kota Maidi perihal permintaan keringanan kenaikan pajak hiburan.
‘’Mungkin ada kebijakan. Kalau pun naik tidak banyak,’’ jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Terpisah, Manajer Inul Vista Family KTV Madiun Roni Sandjamal mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan tersebut.
Pasalnya, kebijakan itu berpotensi berdampak pada keberlangsungan tempat usahanya. ‘’Pasti berdampak. Baru bernafas setelah pandemi malah ada kenaikan pajak signifikan,’’ keluhnya.
Dengan naiknya pajak hiburan, kata dia, biaya sewa room karaoke dan makanan-minuman (mamin) ikut terpengaruh.
‘’Kami memprediksi tingkat kunjungan turun 50 persen lebih. Padahal, kami butuh konsumen untuk kelangsungan perusahaan,’’ katanya.
Roni berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan.
Pun, bersedia mengajak pelaku usaha hiburan untuk berunding terkait kebijakan tersebut. ‘’Tolong kami diajak ngobrol. Dengarkan keluhan kami,’’ tandasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani