Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pengusaha THM Keluhkan Pajak Hiburan, Pemkot Madiun Buka Peluang Audiensi

Mizan Ahsani • Kamis, 18 Januari 2024 | 13:00 WIB
TUTUP: Tempat karaoke di Kota Madiun harus menggulung kabelnya selama Ramadan dan Lebaran. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
TUTUP: Tempat karaoke di Kota Madiun harus menggulung kabelnya selama Ramadan dan Lebaran. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira bagi para pelaku usaha hiburan di Madiun. Kenaikan pajak hiburan masih bisa ditekan.

Ini menyusul diajukannya judical review terhadap UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Kami berharap teman-teman pelaku usaha hiburan jangan galau dulu. Regulasi pajak hiburan belum final. Masih diupayakan solusinya oleh pemerintah pusat,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto kemarin (17/1).

Berdasarkan UU HKPD kenaikan pajak hiburan ditetapkan antara 40–75 persen mulai tahun ini. Regulasi tersebut berlaku pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Atas dasar perundang-undangan itu pemkot akhirnya menerbitkan regulasi turunan dalam bentuk Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam aturan tersebut, kata Jariyanto, usaha karaoke, bar, dan spa dipatok pajak 50 persen.

Sedangkan diskotik dan kelab malam kena pajak 65 persen. Ketentuan itu berlaku per 1 Januari lalu.

‘’Penetapan pajak hiburan dalam perda tidak keluar dari rumusan UU HKPD. Prinsipnya, kami mengacu pemerintah pusat. Termasuk seandainya ada perubahan pasca judicial review, pemda (pemerintah daerah) akan menyesuaikan,’’ ungkap mantan kepala pelaksana BPBD itu.

Pihaknya tak menampik para pelaku usaha hiburan mengeluhkan kondisi tersebut. Hingga mengajukan permohonan audiensi dengan wali kota Maidi.

‘’Untuk rencana audiensi akan kami koordinasikan. Tentu kami akan melaporkan situasi yang ada. Termasuk menyampaikan bahwa pelaku usaha hiburan khsusunya yang menjadi objek PBJT keberatan dengan kenaikan tarif pajak,’’ terang Jariyanto.

Sementara ini, pihaknya berharap mereka mematuhi regulasi yang berlaku sembari menunggu hasil judicial review. Pasalnya, aturan saat ini sudah ditetapkan dan wajib dijalankan.

‘’Jalan dulu. Jika ada perubahan akan kami segera kami sesuaikan,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun sempat mengajukan keberatan dengan kenaikan pajak hiburan tersebut.

Sebab, kebijakan itu dianggap dapat mereduksi pendapatan perusahaan sekaligus ancaman pengurangan tenaga kerja. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#hiburan #pengusaha #pajak #madiun #thm