KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar Pemilu 2024 dimulai kemarin (21/1).
Di Kota Madiun, teknis pelaksanaan kampanye metode rapat umum itu sudah dibahas oleh KPU setempat bersama dengan tim pasangan calon dan partai politik (parpol) pada Jumat (19/1) lalu.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat.
‘’Rapat umum sudah bisa dimulai hari ini (kemarin, Red). Untuk Jawa Timur (Jatim) termasuk Kota Madiun, masuk zona C dalam urutan pelaksanaannya,’’ ujarnya, Minggu (21/1).
Adapun pembagian zonasi rapat umum tercantum dalam Keputusan KPU 78/2024. Yang mana pelaksanaannya dibagi zona A, B dan C.
Karena Kota Madiun masuk dalam zona C, kata Rokhani, urutan pelaksanaan rapat umum dimulai dari parpol pengusul pasangan capres-cawapres nomor urut 3.
‘’Jadwal pelaksanaan terus digilir setiap harinya,’’ jelasnya.
Sebagai contoh, jika pada 21 Januari parpol pengusul pasangan capres-cawapres nomor urut 3, maka pada 22 Januari giliran parpol pengusul pasangan capres-cawapres nomor urut 1.
Kemudian, dilanjutkan parpol pengusul pasangan capres-cawapres nomor urut 2 pada 23 Januari.
Menurutnya, urutan jadwal tersebut berlanjut hingga masa kampanye akbar selesai pada 10 Februari mendatang. ‘’Jadwal berlaku untuk parpol pengusul,’’ ungkap Rokhani.
Bagaimana dengan paropol non-pengusul paslon capres-cawapres? Rokhani mengatakan, KPU telah menyusun skema tersendiri.
Dari empat parpol non-pengusul, hanya Partai Gelora dan Ummat yang menyatakan untuk memilih mengikuti jadwal rapat umum paslon tertentu.
Sedangkan Partai Buruh dan PKN dipastikan tidak menjadi pengusul paslon.
‘’Khusus Partai Buruh dan PKN dapat melaksanakan rapat umum selama 21 hari penuh di seluruh wilayah. Tidak ada sistem zona bagi dua parpol tersebut,’’ terangnya.
Rokhani mengungkapkan, pelaksanaan rapat umum dapat digelar di tempat terbuka selama mengantongi izin dari penanggungjawab tempat.
Mulai di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Untuk waktu pelaksanaan dibatasi mulai 09.00–18.00.
Sedangkan untuk jumlah peserta, lanjut dia, tidak ada aturan pembatasan. ‘’Jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas tempat,’’ ujarnya.
Dia berharap petugas kampanye mematuhi aturan atau ketentuan yang berlaku. Pun, memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang berlaku.
Selain itu, pihaknya meminta pelaksana rapat umum tetap menjaga ketertiban peserta maupun kondisuvitas masyarakat setempat.
‘’Rapat umum merupakan momen yang ditunggu-tunggu masyarakat. Kami berharap pelaskanaannya berjalan tertib dan kondusif,’’ harap Rokhani. (ggi/her)
Pilihan Venue Kampanye Terbuka di Kota Madiun
- Lapangan Gulun
- Lapangan Rejomulyo
- Lapangan Pilangbango
- Lapangan Winongo
- Lapangan Ciliwung
- Lapangan Pandean
- Lapangan Josenan
- Lapangan Kanigoro
- Lapangan Mojorejo
- Lapangan Sogaten
- Lapangan Kelun
- Stadion Wilis
- Alun-Alun Kota Madiun