KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Komposisi Fraksi PDIP di DPRD Kota Madiun dikompliti.
Sepeninggal Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan yang mengundurkan diri dari PDIP pada awal Oktober tahun lalu, dewan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya.
Ini setelah DPRD Kota Madiun mendapatkan surat pengajuan PAW Kokok Patihan dari PDIP.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, saat ini surat permohonan PAW Kokok Patihan telah pihaknya tindak lanjuti dan diusulkan ke KPU setempat.
‘’DPRD tidak ada niatan mengganggu prosesnya. Senyampang ada surat dari parpol akan kami lanjutkan prosesnya,’’ katanya, Senin (29/1).
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan suara terbanyak calon anggota legislatif (caleg) PDIP di daerah pemilihan (dapil) Manguharjo di bawah Kokok Patihan adalah Widodo Ponco Putro.
Hanya saja, yang bersangkutan saat ini diketahui masih menjabat sebagai anggota dewan pengawas (dewas) PDAM Tirta Taman Sari.
‘’Keputusan rekomendasi ada pada parpol (partai politik). Prosesnya nanti akan dikonsultasikan dengan PDIP,’’ ujar politisi PDIP itu.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Madiun Heri Wijanarko tak menampik bahwa pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW untuk Kokok Patihan dari PDIP.
Dengan demikian, KPU mempunyai waktu sekitar lima hari untuk memproses permohonan PAW itu setelah surat tersebut masuk.
‘’Sesuai ketentuan, pengganti adalah pemilik nomor urut suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2019 lalu. Itu pun harus kami pastikan memenuhi syarat atau tidak,’’ terangnya.
Karena itu, pihaknya perlu melakukan klarifikasi kepada Widodo Ponco Putro yang memperoleh suara terbanyak di bawah Kokok Patihan di dapil Manguharjo.
Klarifikasi menyangkut apakah Widodo masih terdaftar sebagai anggota PDIP maupun terlibat aktif dalam BUMD, BUMN atau pemerintahan.
‘’Widodo Ponco Putro memang tercatat sebagai dewas PDAM Tirta Taman Sari. Namun, informasinya sudah habis masa jabatan di bulan ini. Selain itu, yang bersangkutan juga mengaku sudah mundur sebagai dewas,’’ katanya.
Menurut Herdi, hasil klarifikasi dari yang bersangkutan selanjutnya akan dijadikan sebagai bukti untuk menindaklanjuti surat pimpinan DPRD.
‘’Surat balasan sudah kami sampaikan ke DPRD pada 26 Januari lalu. Untuk selanjutnya menjadi kewenangan DPRD,’’ ungkapnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani