KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tarif retribusi persampahan di Kota Madiun disesuaikan.
Mulai tahun ini, badan pendapatan daerah (bapenda) menetapkan tarif retribusi anyar soal sampah.
‘’Produksi sampah di kota kita kan semakin naik. Tarif baru naik sejak 2011 lalu. Kenaikannya pun tidak begitu besar,’’ ungkap Wali Kota Madiun Maidi, Jumat (2/2).
Dia mengatakan, kenaikan tarif retribusi persampahan mengikuti regulasi dan perkembangan Kota Madiun.
Termasuk menyesuaikan cost atau biaya dalam pengelolaan sampah yang naik dari tahun ke tahun.
Sehingga harus diimbangi dengan retribusi yang diberikan masyarakat.
‘’Kenaikan tarif juga bagian dari edukasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan semakin peduli dengan lingkungan,’’ terang mantan Sekda Kota Madiun itu.
Maidi menilai perbandingan antara cost dan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah cukup jauh.
Sebab, pemkot tiap tahun harus menggelontorkan anggaran besar untuk pengelolaan sampah.
Di sisi lain, PAD yang diperoleh hanya Rp 160 juta per tahunnya.
‘’Pengelolaan sampah memang tanggung jawab pemerintah. Tapi, keterlibatan masyarakat juga diperlukan,’’ ujarnya.
Dia mengaku sudah memiliki skenario dalam pengelolaan sampah. Salah satunya, dengan menggandeng investor untuk mengelola sampah menjadi cuan.
‘’Akan kami optimalkan antara cost dan PAD. Insya Allah ada investor yang akan menyelesaikan ini,’’ kata Maidi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Feti Indriani Ariyanti mengungkapkan bahwa nominal kenaikan tarif retribusi persampahan tidak begitu besar.
Pun, hanya terdapat 25 wajib pajak.
Tarif retribusi terkecil Rp 500 per bulan untuk pedagang kaki lima (PKL) hingga paling besar Rp 180 ribu per bulan untuk pabrik atau industri golongan I.
‘’Penyesuaian tarif baru sejak 2011. Artinya, 12 tahun tidak ada penyesuaian,’’ ungkapnya.
Menurut Feti, penyesuaian tarif baru telah melalui serangkaian kajian. Termasuk menyeimbangkan cost pengelolaan sampah yang cukup tinggi.
‘’Sebenarnya tidak seberapa yang kami dapat dari retribusi dibandingkan biaya,’’ ujar sekretaris DLH itu.
Dia menyebutkan setiap harinya volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo mencapai 120 ton.
Feti menilai jumlah tersebut mesti dikurangi. Apalagi, saat ini, TPA Winongo sudah overload.
‘’Sejauh ini kami telah berupaya mengurangi produksi sampah dari sumbernya. Karena memang 120 ton per hari terlalu banyak,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani