KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masa kampanye Pemilu 2024 berakhir besok (10/2). Setelah itu, tahapan pemilu masuk masa tenang selama 11–13 Februari sebelum dilakukan pemungutan suara keesokan harinya.
‘’Batas akhir (kampanye) pada 10 Februari pukul 23.59,’’ kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, Kamis (8/2/2024).
Pada saat masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Sehingga saat masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) juga perlu dibersihkan. Hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang masa tenang yang dilarang melakukan kampanye.
‘’Ada beberapa parpol (partai politik) yang menyampaikan akan mencopot APK mereka secara mandiri. Ada juga yang pasrah bongkokan untuk dicopot petugas,’’ ungkapnya.
Saat ini, proses pendataan tengah dilakukan KPU. Hasilnya, kemudian diserahkan kepada Bawaslu untuk dimintakan rekomendasi pencopotan bersama dengan Satpol PP. ‘’Tapi, kalau menyampaikan sanggup mencopot mandiri namun kenyataan belum dicopot akan kami bersihkan,’’ tegas Rokhani.
Selain berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu, kata Rokhani, pencopotan APK secara serentak saat masa tenang Pemilu 2024 bakal mengerahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Mereka nantinya diminta untuk memberikan laporan terkait kegiatan pencopotan APK di masing-masing wilayahnya. ‘’Paling tidak, maksimal H-1 membersihkan APK di sekitar TPS (tempat pemungutan suara),’’ jelasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto