KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Dugaan pergeseran suara yang sempat dipersoalan Tutik Endang Sri Wahyuni (Nasdem) dan Gandhi Hatmoko (PDIP) bakal gamblang saat penghitungan atau rekapitulasi oleh KPU Kota Madiun yang dimulai hari ini (28/2).
Dalam proses rekapitulasi nanti form keberatan keduanya bakal dibedah. Karena penghitungan akan melibatkan PPK, Panwascam dan saksi sekaligus.
‘’Kami lihat dulu secara substansi dan sisi ketentuannya seperti apa. Coba kami selesaikan di rekapitulasi tingkat kota,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana, Selasa (27/2/2024).
Menurut Wisnu, KPU harus mengetahui kondisi atau kejadian persisnya saat penghitungan suara tingkat kecamatan beberapa waktu lalu sebelum adanya keputusan penghitungan ulang. Termasuk keberadaan saksi dan pengawas.
Pun, pihaknya perlu meneliti mekanisme penghitungan yang berjalan apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. ‘’Terkait potensi penghitungan ulang akan kami lihat dulu. Nanti akan kami teliti,’’ tuturnya.
Dia mengungkapkan, keputusan terkait penghitungan ulang bakal dikeluarkan KPU. Sedangkan untuk waktunya, paling lambat saat rapat rekapitulasi tingkat kota. ‘’Keputusan saat rapat pleno rekapitulasi,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah menerima hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan kondisi tersegel. Pun, menyiapkan rapat pleno.
‘’Setelah rekapitulasi tingkat kota, rekapitulasi berjenjang naik ke KPU provinsi dan RI untuk hasil pemilihan presiden-wakil presiden, DPD dan DPRD provinsi,’’ jelas Wisnu.
Dia menekankan, perjalanan pemilu tidak hanya sampai pada rekapitulasi KPU RI. Sebab, hasilnya masih berpotensi untuk digugat. Jika sudah ada putusannya, selanjutnya masuk tahap pencermatan yang dituangkan dalam berita acara serta finalisasi surat keputusan (SK) penetapan hasil.
‘’Kalau sudah ada hasil atau keputusan proses sengketa akan kami lakukan penetapan. Terutama pileg DPRD kota,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto