Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Berapa Zakat Fitrah dan Fidyah yang Harus Dibayar Warga Kota Madiun? Simak Penjelasan Baznas

Mizan Ahsani • Jumat, 1 Maret 2024 | 00:30 WIB
Ilustrasi beras sebagai salah satu dari sembilan bahan pokok atau sembako. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ilustrasi beras sebagai salah satu dari sembilan bahan pokok atau sembako. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Harga beras saat ini melambung tinggi di berbagai daerah, termasuk di Kota Madiun.

Lantas muncul pertanyaan, berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan ramadan 1445 H nanti?

Soal itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun bersama pemkot dan instansi lainnya telah memutuskan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada ramadan kali ini.

Wakil Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun Sukamto mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, Kemenag, MUI, LAS, dan ormas islam, Rabu (28/2) lalu.

Hasilnya, zakat fitrah 2024 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau setara tiga kilogram beras.

"Zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi. Sejauh ini bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat Kota Madiun beras," ujarnya.

"Kami berpedoman dengan harga beras medium. Saat ini harga beras medium rata-rata Rp15 ribu per kilogram," ujar Sukamto, seperti ditulis ANTARA.

Menurut dia, ada kenaikan besaran yang ditetapkan antara zakat fitrah tahun 2023 dengan zakat fitrah tahun 2024.

"Zakat fitrah tahun ini ada peningkatan. Karena tahun lalu penetapan saat itu kalau dibayarkan dengan uang besarnya Rp 36 ribu, sementara tahun ini Rp 45 ribu," katanya.

Zakat fitrah, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per orang. Nominal tersebut dianalogikan makan tiga kali sehari untuk satu orang.

Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Madiun dalam menjalankan ibadah di bulan suci nanti. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#baznas #fidyah #kota madiun #ramadan #zakat fitrah #berapa