KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Baznas Kota Madiun menetapkan besaran nilai zakat fitrah Rp 45.000 per jiwa pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun ini nilai zakat naik Rp 9.000 dari 2023 lalu yang hanya Rp 36.000 per jiwa.
Wakil Ketua Baznas Kota Madiun Sukamto mengatakan, besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras medium saat ini yang menyentuh Rp 15.000 per kilogram. Bila melihat pada penyesuaian itu, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Madiun sebanyak 3 kilogram beras atau Rp 45.000 jika dikonversi ke uang tunai.
Sukamto menambahkan, sedangkan untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium diserahkan kepada mereka untuk menyesuaikan dengan harga beras berlaku. ‘’Jadi, untuk yang standar premium tidak disepakati untuk tidak ditetapkan harga atau limit. Silakan kepada masing-masing untuk menyesuaikan harga pasar,’’ katanya, Minggu (3/3/2024).
Sementara bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa saat Ramadan karena sakit maupun lanjut usia (lansia), kata Sukamto, bisa digantikan dengan membayar fidyah. Besaran nilainya Rp 20.000 per jiwa. ‘’Itu sudah setara dengan tiga kali makan beserta lauk-pauknya,’’ ungkapnya.
Menurutnya, nilai fidyah tahun ini termasuk meningkat dibandingkan 2023 lalu. Saat itu, besarannya Rp 15.000. ‘’Besaran zakat fitrah dan fidyah Kota Madiun sama persis dengan yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Madiun beberapa hari lalu,’’ terang Sukamto. (mg1/her)
Editor : Hengky Ristanto