KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Tahapan rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat Kota Madiun sudah berakhir. Namun, upaya Tutik Endang Sri Wahyuni memperjuangkan perolehan suaranya yang diduga mengalami pergeseran saat penghitungan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Manguharjo belum berhenti.
Jumat (1/3) lalu, calon anggota legislatif (caleg) dari Nasdem itu dipanggil Bawaslu setempat untuk dimintai keterangan terkait pelaporannya.
‘’Kami urai dulu kejadian sebenarnya seperti apa di dapil Madiun Kota IV,’’ kata Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Senin (4/3/2024).
Saat ini, laporan tersebut tengah dalam tahap kajian awal untuk mengetahui dan memastikan materi yang disangkakan memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak. ‘’Masih perlu banyak keterangan saksi-saksi lagi,’’ ujarnya.
Saat dimintai klarifikasi, lanjut dia, yang bersangkutan sempat menyodorkan sejumlah bukti terkait dugaan pergeseran suara antara form C hasil dengan D saat proses rekap di kecamatan. Selanjutnya, pihak panwascam dan PPK juga bakal dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasalnya, ketika proses rekap lalu saksi caleg juga sempat mengisi form keberatan. ‘’Kami tidak bisa memutuskan hasilnya. Kami nanti hanya memberikan rekomendasi saran perbaikan untuk KPU,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto