KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan kasus dugaan mark up dana pinjaman alias kredit nasabah Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun oleh pihak kepolisian memakan waktu panjang.
Sejak kasus itu mulai diselidiki pada 2023 lalu, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Madiun Kota telah memeriksa sebanyak 148 saksi.
Teranyar, eks dirut bank tersebut telah dimintai keterangan penyidik. Di antaranya, Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu Malik Dana Logistia. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Januari lalu.
‘’Keterangan para saksi diperlukan guna proses penyelidikan. Keduanya (Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu) dimintai keterangan karena dugaan kasus ini terjadi saat kepemimpinan mereka,’’ terang Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno, Selasa (5/3/2024).
Dia mengungkapkan, kasus ini diduga dilakukan oleh salah seorang mantan account officer (AO) Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. Adapun modus operandinya dengan cara menggelembungkan nilai pinjaman kredit nasabah.
Misalnya, seorang nasabah semula meminjam Rp 25 juta, namun dalam buku pencatatan kredit tertera Rp 100 juta. ‘’Kami upayakan naik penyidikan tahun ini,’’ katanya.
Dalam menangani dugaan kasus rasuah ini, Sujarno mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Di samping itu, pihaknya juga berencana memintai keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat. ‘’Secepatnya. Kami masih menjadwalkan dengan OJK,’’ ujarnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto