KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Eskalasi politik pasca Pemilu 2024 di Kota Madiun kembali menghangat. Pemicunya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sudah semakin dekat.
Kurang dari dua bulan ke depan atau persisnya mulai 5 Mei–19 Agustus tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan sudah berjalan. Setelah itu, pada 27–29 Agustus dibuka pendaftaran pasangan calon.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengaku menjelang pilkada 2024 banyak dinamika politik yang terjadi. Termasuk di antaranya soal perlu tidaknya calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri jika mendaftarkan sebagai calon kepala daerah (cakada).
‘’Memang masih ada dinamika atas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Tapi, paling tidak kami masih mengacu pada UU 10/2016. Jadi, anggota dewan yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri,’’ terangnya, Selasa (12/3/2024).
Wisnu mengatakan, tahapan pilkada 2024 masih begitu panjang. Terdekat adalah rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
‘’Apakah nanti untuk (rekrutmen) badan ad hoc dilakukan seleksi atau hanya sebatas evaluasi untuk PPK dan PPS pemilu ini (untuk dipakai kembali di pilkada) kami masih menunggu regulasi dari KPU RI,’’ katanya.
Tahapan pilkada terdekat lainnya, lanjut Wisnu, adalah pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Proses ini dilakukan setelah KPU menerima data penduduk potensial pemilih untuk pilkada dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) maupun kementerian dalam negeri (kemendagri).
‘’Nanti juga akan kami launching untuk persiapan pelaksanaan pilkada. Dengan diawali (tahapan) pemutakhiran data pemilih,’’ jelasnya.
(ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto